KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026), dikutip dari Antara.
Taufik mengatakan lima tersangka lainnya adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW selaku pihak swasta, serta MYN selaku keponakan Akhmad Sodiq.
Ia menjelaskan keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 *juncto* Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK selanjutnya menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta.
Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara dua orang yang diamankan di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Dengan demikian, sebanyak sembilan orang menjalani pemeriksaan intensif terkait OTT tersebut.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut.
Jajaran Rektorat Unsoed yang sebelumnya dikonfirmasi KPK turut diamankan dalam OTT antara lain Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.
Dari ketiga pejabat tersebut, Akhmad dan Norman kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, sedangkan Kuat tidak termasuk dalam enam tersangka yang diumumkan KPK.
KPK menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Diduga Lakukan Praktik Dugaan Korupsi pada 2025-2026
KPK menyebut Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq melakukan praktik dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru, pada 2025-2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026, malam, menjelaskan terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan Sodiq dalam kurun waktu tersebut.
Klaster pertama, kata dia, Sodiq mengetahui bahwa Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo melalui dua perantara pada Agustus 2026, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.
Untuk klaster kedua, Sodiq memberikan perintah secara langsung kepada keponakannya, MYN alias Nono, pada saat seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri sedang berlangsung.
Sodiq juga memberikan perintah kepada MYN agar ‘jangan diminta di awal’, dan ‘jika dikasih bilang terima kasih’.
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik, dikutip dari Antara.
Sementara klaster ketiga, dia menjelaskan Sodiq mengetahui bahwa Kepala Bagian Akademik Unsoed ES berkomunikasi dan menerima uang dari pengepul para calon mahasiswa baru selama 2025-2026.
“Atas penerimaan tersebut, ES melaporkan kepada ASO selaku Rektor. ASO kemudian memberikan akses user id-nya,” ujarnya.
Menurut dia, Sodiq memberikan akses tersebut agar ES memberikan persetujuan kelulusan pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.


0 comments