KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat dan 2 Lainnya Tersangka Suap

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat, Sumatera Utara, dengan barang bukti yang diamankan uang tunai Rp150 juta.
Penetapan tersangka diumumkan Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Minggu (18/11).
KPK menciduk Bupati Remigo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK Minggu dinihari di Sumatera Utara dan Jakarta. Total ada enam orang yang diamankan, dua orang diamankan di Jakarta dan empat orang di Medan, Sumatera Utara.
"Dari kegiatan tersebut teridentifikssi dugaan transaksi terkait proyek dinas PU (Pekerjaan Umum) di Pakpak Barat. Diduga penerimaan telah terjadi beberapa kali, dengan nilai ratusan juta," kata Agus, dikutip Antara.


0 comments