KPK Tetapkan Bupati dan Mantan Timsesnya Menjadi Tersangka Suap Proyek Kabupaten Langkat

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024 berinisal YQB sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2025-2026.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030. Kemudian YQB selaku pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026), dikutip dari Antara.
Taufik menjelaskan penetapan kedua tersangka dilakukan KPK berdasarkan kecukupan alat bukti.
Dia mengatakan SAF selaku terduga penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk YQB selaku terduga pemberi suap, dia mengatakan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3-22 Juli 2026,” kata Taufik.
Ia mengatakan Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Adapun, tersangka YQB untuk sementara dititipkan di Rutan Polresta Medan, Sumut.
Taufik mengatakan, Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim (SAF) diduga telah menerima uang hasil dugaan suap proyek sebanyak Rp800 juta dari total kesepakatan sebesar Rp1,117 miliar.
Ia menjelaskan mulanya mantan tim sukses Ondim saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), mendapatkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta lima proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat pada 2025.
“Atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB, SAF meminta fee (imbalan, red.) 10 persen dari setiap proyek Dinas Pendidikan, dan 17 persen dari proyek Disperkim,“ kata Taufik.
Setelah itu, kata dia, disepakati imbalan sebesar Rp990 juta untuk proyek-proyek Disdik Langkat, dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim Langkat. Dengan demikian, lanjut dia, Ondim diproyeksikan mendapatkan sekitar Rp1,1 miliar secara keseluruhan.
“Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta,” katanya.
Ia menjelaskan uang tersebut dibagikan kepada sopir Ondim berinisial ZK sejumlah Rp500 juta dalam dua kali transfer selama 2025, kemudian Rp150 juta melalui perantara pada Mei 2025, serta Rp150 juta kepada ZK pada April 2026. Pemberian tersebut bila dijumlahkan mencapai Rp800 juta.
Sementara itu, Taufik mengatakan Ondim baru meminta sisanya sekitar Rp300 juta pada akhir Juni 2026.
“Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan dari SAF sejumlah Rp100 juta,” ujarnya.
Terpisah, Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim irit berbicara ketika muncul di hadapan publik sesuai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap.
“Enggak. Terima kasih, terima kasih,” ujar Ondim saat ditanya para jurnalis yang menunggunya terkait apakah ada yang mau disampaikan kepada publik atau tidak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026), dikutip dari Antara.
Ketika ditanya penerimaan dugaan suap yang diterimanya, dia memutuskan tidak menjawab dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi hingga Rp3,5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim (SAF) menerima gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar terkait pengangkatan jabatan kepala sekolah (kepsek) tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) hingga pengadaan seragam SD.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memandang dugaan gratifikasi tersebut berpotensi berdampak pada masa depan pendidikan anak-anak.
“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026), dikutip dari Antara.
Selain itu, dia mengatakan uang sekitar Rp3,5 miliar tersebut diduga terkait pengisian jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga posisi camat di wilayah Langkat.
“Hal ini juga diketahui di lapangan bahwa ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan ASN (aparatur sipil negara) Pemerintah Kabupaten Langkat,” katanya.
Sementara, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) saat Pilkada 2024 mendapatkan 85 proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat senilai Rp10,2 miliar.
“Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan 85 proyek tersebut terdiri atas 80 paket pekerjaan di Disdik Langkat senilai Rp9,5 miliar, serta lima paket pekerjaan di Disperkim Langkat senilai Rp748 juta.
Akan tetapi, dia mengatakan Yaqub harus memberikan imbalan atas pengerjaan puluhan proyek tersebut kepada Syah Afandin alias Ondim.
Menurut dia, Ondim meminta imbalan sebesar 10 persen atas proyek di Disdik Langkat, serta 17 persen untuk proyek di Disperkim Langkat.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.


0 comments