KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Audit BPK, Terkait OTT Bupati Muara Enim

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025. Kasus tersebut masih dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim Edison.
“Ya, ada lima, bukan empat. Hanya yang dilakukan penahanan dua orang,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026), dikutip dari Antara.
Taufik menjelaskan lima tersangka tersebut terdiri atas Bupati Muara Enim nonaktif Edison (EDS), pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH), pihak swasta bernama Augusz Dewanggara (AGG), Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi berinisial FK.
Ia juga menjelaskan dua orang yang ditahan adalah Dewanggara dan Titin. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, yakni 10-29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Untuk EDS, kami tidak lakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan di perkara sebelumnya. Kemudian untuk CRH sudah ditahan di perkara sebelumnya,” katanya.
Di sisi lain, dia mengatakan tersangka FK akan ditahan KPK pada kesempatan berikutnya.
“Kalau FK, ini sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara, red.). Ini akan kami tindak lanjuti di proses penyidikan berikutnya,” ujarnya.
KPK menyita barang bukti dengan total nilai Rp200 juta dan satu unit mobil dalam kasus tersebut.
“Tim KPK dalam kegiatan penyelidikan tertutup kemarin juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai sebesar Rp100 juta dari AGG, uang tunai Rp100 juta dari MYN, dan kendaraan roda empat, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya,” kata Taufik.
KPK mengungkapkan adanya permintaan Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Taufik mengatakan permintaan tersebut disampaikan pihak swasta (AGG) kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) saat bernegosiasi dalam sebuah pertemuan.
“Dalam negosiasi tersebut, ada kebutuhan fee (imbalan, red.) yang disampaikan oleh AGG, yaitu sekitar Rp1,6 miliar,” kata Taufik.
Menurut Taufik, dalam pertemuan itu Angga sempat menyarankan agar Rp1,6 miliar tersebut diambil dari satu persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen pagu anggaran pengadaan Pemkab Muara Enim.
Setelah itu, kata dia, baik Angga maupun Abi kemudian menyepakati angka imbalan atas pengubahan hasil audit BPK Sumsel terhadap Pemkab Muara Enim.
Sementara itu, dia menjelaskan pengubahan hasil audit BPK Sumsel tersebut diperintahkan secara berjenjang oleh Edison saat menjabat Bupati Muara Enim.
Ia menjelaskan Edison mulanya memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Muara Enim yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Rusdi Hairullah. Rusdi kemudian meminta Abi untuk mengurus secara lebih lanjut.
Taufik mengatakan, pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi dugaan suap, menyiapkan sejumlah uang suap untuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari rekanan pengadaan barang dan jasa.
“Penerimaan uang tersebut di antaranya dari saudari FK (Fika) selaku pihak swasta atau Direktur MSA (PT Millenium Solusi Abadi) melalui pihak marketing-nya (pemasaran) yang kemarin sudah kami tetapkan (tersangka), yaitu saudari CRH (Cory Erin Hardi),” katanya.
Ia menjelaskan baik Fika maupun Cory merupakan rekanan Pemkab Muara Enim dalam penyediaan papan tulis interaktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dia mengatakan Cory sempat memberikan uang sekitar Rp500 juta kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) selaku perwakilan Pemkab Muara Enim.
Ia menjelaskan sekitar Rp200 juta dari Ro500 juta tersebut kemudian dibagikan oleh Abi kepada pihak BPK, yakni pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga, dan seseorang berinisial MYN.
Menurut dia, Abi memberikan sejumlah uang tersebut untuk mengubah hasil audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Taufik mengungkapkan latar belakang tersangka kasus dugaan suap Augusz Dewanggara alias Angga (AGG). “Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama ketahui juga bahwa AGG ini dulunya tercatat sebagai staf ahli ya, staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK,” katanya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan KPK akan mendalami apakah mantan legislator yang kemudian menjadi pejabat BPK RI tersebut masih mempekerjakan Angga sebagai stafnya serta pendalaman lainnya.
“Apakah setelah pejabat yang bersangkutan di BPK itu (Angga) tetap dipakai? Nah itu menjadi fokus penyidikan berikutnya,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan. Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang ditangkap.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Keempat tersangka itu yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
KPK sita Rp200 juta dan mobil dari kasus suap pengondisian audit BPK


0 comments