KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Ada Wamenaker Immanuel Ebenezer | IVoox Indonesia

August 29, 2025

KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Ada Wamenaker Immanuel Ebenezer

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (kedua kiri) mengacungkan jempol saat ditampilkan sebagai salah satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

IVOOX.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Penetapan tersangka terhadap Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel itu dilakukan usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers Jumat (22/8/2025).

Setyo menyampaikan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.

Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.

Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri sleaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.

Setyo mengatakan, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dalam kasus tersebut. Uang itu berasal dari praktik pemerasan terhadap perusahaan yang melakukan pengurusan sertifikat K3.

0 comments

    Leave a Reply