KPK Terus Dalami terkait Peran Bupati Banjarnegara Atur Lelang Proyek | IVoox Indonesia

June 4, 2025

KPK Terus Dalami terkait Peran Bupati Banjarnegara Atur Lelang Proyek

bupati banjarnegara KPK
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono/Antara

IVOOX.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan tiga saksi perihal peran tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) mengatur calon pemenang lelang proyek di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

KPK, Kamis (16/9) memeriksa ketiganya untuk tersangka Budhi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan peran tersangka BS maupun tersangka KA (Kedy Afandi/orang kepercayaan Budhi) untuk mengatur para calon pemenang lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Tiga saksi tersebut, yakni Siti Munifah selaku wiraswasta/Direktur CV Putra Blambangan, Hestiyani Analiza selaku wiraswasta/Direktur CV Aztra, dan Jamal Arifudin selaku Direktur CV Surya Banjar.

Selain itu, KPK pada Kamis (16/9) juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Dwi Nugroho selaku Direktur PT Kalierang Agung Jaya dan Widjilaksono Dwi Anggoro selaku Direktur PT Purnama Putra Wijaya.

"Dwi Nugroho didalami pengetahuannya terkait dengan perusahaan milik saksi yang diduga turut diwajibkan untuk menggunakan surat dukungan dari PT SW (Sambas Wijaya)," kata Ali.

Sedangkan saksi Widjilaksono didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya arahan oleh tersangka Budhi baik secara langsung maupun oleh pihak lain kepada saksi dalam pengerjaan proyek di Kabupaten Banjarnegara.

Adapun pemeriksaan lima saksi tersebut digelar di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kabupaten Bantul, DIY.

KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy sebagai tersangka pada 3 September 2021.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

0 comments

    Leave a Reply