KPK Terima Permintaan Kejaksaan Agung Periksa Febrie Adriansyah | IVoox Indonesia

August 7, 2026

KPK Terima Permintaan Kejaksaan Agung Periksa Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Arsip foto - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permintaan Kejaksaan Agung untuk memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Benar, KPK menerima permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (7/8/2026), dikutip dari Antara.

Menurut Budi, Kejagung mengirimkan permintaan itu untuk memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut pada Jumat ini.

"Pemeriksaan terhadap FA dijadwalkan siang ini," katanya.

Berdasarkan pantauan pewarta di kompleks Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, mobil tahanan Kejagung telah bersiaga sejak pukul 11.32 WIB.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi adanya jadwal pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah.

"Benar, rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (7/8/2026), dikutip dari Antara.

Sementara itu, Febrie sebelumnya ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penanganan kasus di PT Asabri.

Untuk dugaan TPPU, penyidik pada Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka.

Adapun sejak ditetapkan tersangka, Febrie menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

0 comments

    Leave a Reply