KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, Mantan Pimpinan Sebut Sudah Cukup Bukti | IVoox Indonesia

5 Maret 2026

KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, Mantan Pimpinan Sebut Sudah Cukup Bukti

Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman
Dokumentasi - Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (tengah), bersiap meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (17/10/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pri.

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.

"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) dalam perkara tersebut, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (26/12/2025), dikutip dari Antara.

Budi menjelaskan KPK memutuskan menghentikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 karena kurangnya alat bukti.

"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," jelasnya.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK tetap membuka peluang untuk menyidik kembali dugaan korupsi tersebut.

"Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini maka dapat menyampaikannya kepada KPK," katanya.

Mantan Pimpinan KPK Sebut Tidak Layak Dihentikan

Terpisah, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif, memandang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, tidak layak dihentikan oleh lembaga antirasuah.

“Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” ujar Laode, Minggu (28/12/2025), dikutip dari Antara.

Selain itu, dia mengatakan KPK di masa kepemimpinannya sudah menemukan cukup bukti untuk dugaan suapnya, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negaranya.

“Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan bila BPK RI pada akhirnya enggan menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut, maka KPK seharusnya bisa melanjutkan dugaan suap yang dilakukan Aswad Sulaiman.

“Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negaranya, maka KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula pada 4 Oktober 2017, KPK kala itu menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan dan IUP.

KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007–2009 menerima dugaan suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.

Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman (sekarang Menteri Pertanian) selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi kasus tersebut. Amran diperiksa KPK mengenai kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.

0 comments

    Leave a Reply