KPK Telusuri Pertemuan Sofyan Basir dan Eni Maulani

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tengah menelusuri pertemuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Hal itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap EVP Corporate Communications dan CSR PT PLN (Persero) I Made Suprateka, sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham. Idrus merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
“Pendalaman sejauh mana pengetahuan saksi terkait dugaan pertemuan terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1. Pada saksi ini kami dalami sejauh mana pengetahuannya termasuk pertemuan-pertemuan yang diduga saat itu dihadiri oleh Direktur Utama PT PLN dan ES (Eni Maulani Saragih),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (27/11).
Adapun beberapa poin yang digali seperti kapan pertemuan itu pernah terjadi serta konteks pembicaraan dalam pertemuan.
“Kami menduga pertemuannya dilakukan tidak di kantor PLN, tetapi di luar kantor, di suatu tempat di Jakarta. Itu yang sedang diidentifikasi,” kata dia.
Selain Eni, dalam kasus ini KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. Ia diduga menjadi pihak pemberi suap.
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan USD1,5 juta oleh Johannes Kotjo.

0 comments