KPK Tegaskan Ikhtiar Berantas Korupsi | IVoox Indonesia

July 12, 2025

KPK Tegaskan Ikhtiar Berantas Korupsi

KPK serahkan mandat (kompas)

IVOOX.id, Jakarta - Meskipun DPR berkolaborasi dengan pemerintah berhasil merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, jajaran KPK menyatakan tekad tetap berikhtiar melawan korupsi.

"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (18/9).

Pada Selasa (17/9), Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi UU KPK untuk disahkan menjadi undang-undang, yang dinilai banyak pihak mengebiri kekuatan KPK..

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan di tengah kondisi yang serba sulit saat ini, KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi.

Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, lanjut Febri, pimpinan telah membentuk tim transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di paripurna tersebut.

"Mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM, dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan," ungkap Febri, dikutip Antara.

KPK, kata dia, melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden sebelumnya dan perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK.

"Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut," ujar Febri.

Selain itu, KPK juga tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR kemarin.

"Karena itu kami juga harus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini," kata Febri.




0 comments

    Leave a Reply