KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat dan Belasan Orang dalam OTT Terkait Izin Tinggal WNA

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. Seorang di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakbar Ronald Arman Abdullah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). “Terkait pengurusan untuk WNA,” ujar Setyo, di Jakarta, Rabu (3/6/2026), dikutip dari Antara.
Setyo mengatakan informasi lebih lanjut dijelaskan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Tunggu pernyataan resmi Jubir,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut terkait pengurusan izin tinggal tersebut berkaitan dengan kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
“Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP ya, kartu izin tinggal tetap, dan ada juga yang sementara atau KITAS,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi mengatakan, ada belasan orang ditangkap dalam OTT tersebut.
"Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026), dikutip dari Antara.
Selain Ronald, Budi mengatakan KPK menangkap sejumlah aparatur sipil negara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pihak swasta dalam upaya paksa yang dilakukan sejak Selasa, 2 Juni 2026, malam. Hingga Rabu ini, tim KPK masih berupaya melakukan penangkapan di wilayah selain Jakbar.
"Dalam perkembangannya, tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," katanya.
KPK menyita sejumlah barang bukti, seperti dolar Amerika Serikat hingga logam mulia, dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan berupa mobil dan motor, kemudian ada juga barang bukti dalam bentuk uang tunai seperti valas USD (dolar AS) dan SGD (dolar Singapura), dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," ujar Budi.
Kendati demikian, Budi mengatakan KPK baru dapat mengungkapkan secara detail dalam kesempatan berikutnya.
"Kami akan update (beri tahu) terus perkembangannya, termasuk juga barang bukti-barang bukti yang diamankan. Nanti kami akan update secara detail untuk jumlahnya," katanya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ditjen Imigrasi Hormati Proses Hukum
Terpisah, Direktorat Jenderal Imigrasi menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait dengan OTT yang dilakukan KPK, prinsipnya kami menghormati dan menunggu rilis dari KPK,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Rabu (3/6/2026), dikutip dair Antara.
Terkait adanya penangkapan tersebut, Hendarsam memastikan kejadian itu tidak mengganggu layanan keimigrasian kepada masyarakat di Kantor Imigrasi Jakbar sehingga layanan tetap berjalan seperti biasanya.
“Terkait dengan layanan, tetap berjalan seperti biasa,” kata Hendarsam.
Dia mengatakan, saat ini operasional layanan Kantor Imigrasi Jakbar ditangani oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta.
"Layanan tetap berjalan karena di handle (tangani-red) oleh Kakanwil saat ini," ujarnya.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Siti Adytia, menegaskan bahwa penangkapan salah satu pejabat di lingkungan kantor tersebut tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik yang ada.
"Sampai saat ini, untuk pelayanan masyarakat di Kanim (Kantor Imigrasi) Jakbar berjalan normal," kata Siti melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (3/6/2026), dikutip dari Antara.
Kendati demikian, Siti menyatakan bahwa pihak Kantor Imigrasi Jakarta Barat belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai kronologi maupun identitas pejabat yang terjaring operasi senyap tersebut.
Pihaknya masih menunggu arahan dan hasil koordinasi lebih lanjut dengan otoritas pusat.
"Untuk konfirmasi hal yang lainnya, kami sedang menunggu koordinasi dengan Ditjenim (Direktorat Jenderal Imigrasi)," ucapnya menambahkan.


0 comments