KPK Tangani 1.607 Perkara sejak 2004, Didominasi Kasus Penyuapan

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat jumlah penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2004-2024 mencapai 1.607 kasus. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kebanyakan kasus yang ditangani berupa kasus penyuapan dalam pengadaan barang dan jasa.
"Perkaranya, bayangkan dari 2004-2024 sudah total 1.607 perkara. Modusnya, paling banyak masih penyuapan baru kemudian disusul kedua dalam area apa? Dalam pengadaan barang dan jasa," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam acara Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan SPI 2024, Kamis (25/7/2024).
Kemudian perkara lain yang juga banyak ditangani kata Ghufron yakni pungutan liar (pungli) hingga pemerasan.
“Selanjutnya, pemungutan liar dan pemerasan baru kemudian suap-suap di perizinan. Itu modus perkaranya," katanya.
Sementara jika dilihat dari pihak-pihak yang terlibat, paling banyak adalah pihak swasta disusul pejabat negara. Kemudian untuk instansi perkara korupsi didominasi oleh lingkungan Pemda di tingkat kabupaten/kota.
"Dari instansinya, paling banyak pemda yaitu kabupaten/kota karena memang jumlahnya lebih luas. Kemudian diikuti kementerian dan lembaga, ketiga pemerintah provinsi, lantas DPRD, BUMN, BUMD, dan lembaga negara nonkementerian," kata Ghufron.
Menurut Ghufron masyarakat saat ini sudah semakin longgar dalam menyikapi tindakan yang terindikasi korupsi. Misalnya kata dia dalam pelaksanaan Pilkada, masyarakat sudah tidak merasa tabu lagi dengan pemberian amplop.
"Masyarakat semakin permisif. Tidak melihat lagi amplop-amplop pilkada, pileg, maupun pilpres itu sebagai sebuah hal negatif, tabu, atau kemudian diharamkan. Tidak ada. Ini wajah kita. Wajah korupsi di Indonesia saat ini," ujarnya.
Ghufron menilai tindakan korupsi di Indonesia malah semakin berkembang dengan modus-modus yang canggih, meski KPK sudah banyak melakukan penangkapan.
"Semakin hari semakin dikejar, semakin banyak ditangkap, ternyata korupsinya lebih cepat bereproduksi. Semakin canggih modusnya, semakin buas," kata Ghufron.

0 comments