KPK Tahan Pengusaha Rudy Ong Chandra Terkait Kasus IUP Kaltim | IVoox Indonesia

September 5, 2025

KPK Tahan Pengusaha Rudy Ong Chandra Terkait Kasus IUP Kaltim

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kanan) saat memperlihatkan tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (kedua kiri), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/Rio Feisal

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa dan menahan pengusaha sekaligus pemegang lima persen saham PT Tara Indonusa Coal Rudy Ong Chandra (ROC) terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. 

“Tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (25/8/2025), dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Budi mengatakan, Rudy Ong ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK pada 19 September 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC.

Sementara itu, KPK pada 24 September 2024, telah mencegah tiga orang tersangka untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Pada Kamis, 21 Agustus 2025, KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan tersebut.

Rudy Ong terlihat tiba di KPK pada Kamis itu pukul 21.36 WIB.

Terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keputusan menahan Rudy Ong dilakukan karena yang bersangkutan diduga berusaha menyembunyikan diri.

“ROC diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK, maka penyidik melakukan jemput paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025, di wilayah Surabaya, Jawa Timur,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025), dikutip dari Antara.

Selain itu, Asep menjelaskan upaya paksa dipakai KPK sebab Rudy Ong Chandra tidak hadir tanpa keterangan setelah dipanggil lembaga antirasuah tersebut sebanyak lebih dari dua kali.

Sementara itu, dia juga mengungkapkan bahwa Rudy Ong Chandra sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni pada Oktober 2024.

“Kemudian pada November 2024, hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima. Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap saudara ROC sah,” katanya.

Asep mengatakan, KPK sedang memproses pencabutan status tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI).

Asep menjelaskan proses tersebut dilakukan lembaga antirasuah setelah Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

“Tentunya salah satu dasar untuk menghentikan penyidikan adalah kalau tersangkanya meninggal,” ujar Asep.

Walaupun demikian, Asep menjelaskan proses penghentian status tersangka mantan gubernur tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat.

“Kami proses dulu pada tingkat Direktorat Penyidikan, tingkat kedeputian, dan tingkat pimpinan. Itu mungkin yang kami lakukan,” jelasnya.

Rudy Ong sempat menginterupsi konferensi pers yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perkara saya delapan tahun. Jadi, pegawai saya, Sugeng namanya, orang sana, memeras saya," ujar Rudy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025), dikutip dari Antara.

Selain itu, Rudy Ong mengatakan Sugeng memeras dirinya untuk narkoba senilai Rp 10 miliar.

Setelah berbicara seperti itu, momen Rudy diperlihatkan oleh KPK di hadapan media telah berakhir. Dia kemudian dipersiapkan untuk berpindah tempat menggunakan mobil tahanan.

"Delapan tahun. Jadi, pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar. Terus lapor ke KPK, justru saya yang kena," katanya ketika di luar Gedung Merah Putih KPK dan membicarakan hal yang sama saat menginterupsi konferensi pers.

KPK Sebut Ketua Kadin Kaltim Terima Uang Rp 3,5 Miliar dari Rudy Ong

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiares Tania (DDW) diduga menerima uang Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra (ROC).

“Terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara ROC dan DDW, di mana IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Bersamaan dengan itu, ROC memerintahkan SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada DDW,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025), dikutip dari Antara.

Rudy Ong merupakan pengusaha yang menjadi pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal, serta komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Baik Rudy Ong maupun Dayang Donna merupakan tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa mulanya Rudy Ong memberikan kuasa kepada seorang makelar asal Samarinda berinisial SUG untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaannya ke Pemerintah Provinsi Kaltim, yakni pada Juni 2014.

Pada Agustus 2014, perpanjangan enam IUP tersebut dilanjutkan oleh kolega SUG yang berinisial IC.

Pada proses perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim, Rudy Ong bersama IC menemui Gubernur Kaltim pada saat itu, Awang Faroek Ishak (AFI) di rumah dinasnya.

Asep menjelaskan pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan Rudy Ong untuk menemui Awang Faroek, dan menanyakan permasalahan perizinan perusahaannya.

Kemudian sebagai biaya atas pengurusan enam IUP, ROC mengirim uang senilai Rp3 miliar termasuk biaya untuk IC. IC lantas bertemu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim pada saat itu, berinisial AMR, atau berdasarkan penelusuran diketahui merupakan Amrullah, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP.

Selanjutnya pada Januari 2015, IC menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP sejumlah perusahaan Rudy Ong ke BPPMD-PTSP Kaltim.

Setelah surat tersebut diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim, IC mengirimkan uang sejumlah Rp 150 juta kepada Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim pada saat itu, yakni berinisial MTA dan berdasarkan penelusuran diketahui bernama Markus Taruk Allo. IC juga mengirim uang senilai Rp 50 juta kepada Amrullah.

Pada Januari 2015, Amrullah dihubungi oleh Dayang Donna yang disebut KPK merupakan anak dari Awang Faroek, untuk menanyakan proses perpanjangan enam IUP dari perusahaan Rudy Ong.

Februari 2015, Rudy Ong melalui perantara SUG menghubungi Dayang Donna sekaligus bernegoisasi atas biaya dari proses perpanjangan enam IUP.

Asep menuturkan ulang, Dayang Donna mengatakan IC telah menghubunginya dan memberi harga perpanjangan enam IUP sebesar Rp 1,5 miliar, namun ditolak.

Dayang Donna lantas meminta biaya sebesar Rp 3,5 miliar dan permintaan tersebut dipenuhi sehingga terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda.

“Setelah terjadi transaksi tersebut, ROC melalui IC menerima dokumen berisi SK enam IUP dari DDW yang diantarkan IJ, yakni selaku babysitter (pramusiwi, red.) DDW,” kata Asep.

0 comments

    Leave a Reply