KPK Tahan Mantan Sekda dan 3 Anggota DPRD Kota Bandung soal Kasus Korupsi Pengadaan CCTV | IVoox Indonesia

April 26, 2025

KPK Tahan Mantan Sekda dan 3 Anggota DPRD Kota Bandung soal Kasus Korupsi Pengadaan CCTV

tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan CCTV program Bandung Smart City
KPK hadirkan empat tersangka pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek CCTV di Bandung Smart City. 

Selain Ema, KPK juga menetapkan tuga tersangka lainya yakni eks anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan.

Menurutnya penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak hari ini sampai dengan 15 Oktober 2024. Penahan ini kata dia dilakukan terkait kebutuhan penyidikan yang tengah dilakukan.

"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers secara daring pada Kamis, (26/09/2024).

Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus yang sama dengan tersangka mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Mengutip Antara, Penetapan status tersangka terhadap keempat orang tersebut berawal dari temuan fakta-fakta baru pada proses penyidikan hingga persidangan tersangka Yana Mulyana dan rekan-rekan terkait perkara Bandung Smart City. Temuan itu terus dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan.

Konstruksi perkara yang menjerat keempat tersangka berawal pada 2022, terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung. Dalam perubahan itu disepakati terdapat anggaran yang di upayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.

Tersangka Erma Sumarna kemudian diketahui menerima Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.

Selain itu tersangka Erma Sumarna dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.

Tersangka Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafur, selaku anggota DPRD, menerima manfaat dengan mendapatkan Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat Pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

0 comments

    Leave a Reply