KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis pada Kasus Kuota Haji | IVoox Indonesia

June 14, 2026

KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis pada Kasus Kuota Haji

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/Rio Feisal

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, dan dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 30 Maret 2026. 

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tersangka Ismail dan Asrul ditahan KPK untuk 20 hari pertama, atau dimulai sejak 8 hingga 27 Juni 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan kedua tersangka ditahan karena melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Taufik mengatakan, KPK tengah mendalami peran pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), setelah menahan ISM dan ASR.

“Apakah peran-peran FHM atau si pemilik Maktour ini juga dapat dikategorikan bersama-sama atau mengetahui? Nah, itu yang sedang didalami,” ujar Taufik.

Menurut dia, KPK untuk saat ini baru memetakan Ismail seorang dari Maktour sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji.

“Jadi, memang untuk peran-perannya tersangka ISM ini sudah dipetakan oleh penyidik, dan sudah dilakukan pembahasan,” katanya.

Namun, dia memastikan penyidikan kasus kuota haji akan terus berjalan, termasuk untuk mempertimbangkan penetapan tersangka baru.

“Walaupun baru empat tersangka ini, tetapi kami pastikan proses penyidikan pun sedang berjalan,” ujarnya.

Taufik mengatakan, KPK menduga uang 406.000 dolar ASR untuk Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA) diduga menjadi bagian dari satu juta dolar AS yang disiapkan untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI.

“Uang sebesar 406.000 dolar AS itu tadi adalah sebagian kecil dari satu juta dolar AS,” katanya.

ASR sempat menjabat Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), sedangkan Ishfah merupakan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama.

Baik Asrul, Ishfah, dan Yaqut, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Sementara itu, Taufik menjelaskan KPK mendapatkan informasi bahwa satu juta dolar AS itu sempat disiapkan oleh pihak-pihak di Kementerian Agama untuk Pansus Haji DPR RI, tetapi tidak jadi diberikan.

“Artinya, sudah ada niatan, tetapi kemudian dari pihak Pansus belum terjadi serah terimanya,” katanya.

Ia mengatakan informasi tersebut diperoleh KPK dari sejumlah saksi kasus kuota haji, termasuk ZA yang sebelumnya disebut sebagai sosok perantara aliran uang dari Kemenag kepada Pansus Haji DPR.

“Apakah ada pihak-pihak lain yang mungkin mengetahui peristiwa ini? Kami sudah dalami. Artinya, pihak-pihak yang mengetahui pun juga sudah kami lakukan pemeriksaan, pihak-pihak yang mengetahui satu juta dolar AS ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kini ditahan KPK. 

0 comments

    Leave a Reply