KPK Tahan Eks Dirut PGN Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas, dan langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025), dikutip dari Antara.
Asep mengatakan Hendi Prio menyusul dua orang tersangka lainnya yang telah diumumkan dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.
Sementara itu, dia mengungkapkan Hendi Prio menerima 500 ribu dolar Singapura terkait kasus tersebut, yakni dari Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IAE Aryo Sadewo (AS).
“Atas perbuatannya, tersangka HPS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.
Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE, namun pada tanggal 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.
Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
Oleh sebab itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.
Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.
Peran Waketum Kadin dan Arso Sadewo di Kasus Jual Beli Gas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto (YP), serta Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo (AS) terkait kasus dugaan korupsi di dalam jual beli gas.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yugi Prayanto menjadi penghubung untuk pertemuan antara tersangka sekaligus Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso (HPS) dengan Arso Sadewo.
“Berdasarkan kedekatan HPS dan YG, mereka bertemu dengan AS untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025), dikutip dari Antara.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, terjadi pertemuan antara Arso Sadewo, Komisaris PT IAE tahun 2006-2023 Iswan Ibrahim, dan Direktur Komersial PT PGN tahun 2016-2019 Danny Praditya untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE.
Setelah terjadi kesepakatan tersebut, Arso Sadewo memberikan biaya komitmen sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi Prio di kantornya yang berlokasi di Jakarta.
“Kemudian atas biaya komitmen tersebut, HPS memberikan sebagian uang sejumlah 10 ribu dolar Amerika Serikat kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” kata Asep.

0 comments