KPK Tahan Bupati Sukoharjo Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan | IVoox Indonesia

July 12, 2026

KPK Tahan Bupati Sukoharjo Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Bupati Sukoharjo Etik Suryani muncul di hadapan publik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). ANTARA/HO-KPK

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dan langsung menahannya.

Mengutip Antara, Etik terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026, dini hari, sekitar pukul 02.38 WIB. Selain Etik tampak pula dua tahanan lainnya. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap identitas kedua orang tersebut.

KPK pada Kamis, 10 Juli 2026, mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Etik Suryani. Operasi tersebut merupakan OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Pada awalnya KPK menyampaikan telah menangkap lima orang dalam operasi tersebut.

Namun, data itu kemudian diperbarui menjadi 18 orang yang diamankan, dengan sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selain itu, KPK menyita barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai senilai miliaran rupiah dalam mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.

Untuk uang miliaran rupiah itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan uang tersebut berupa rupiah dan mata uang asing.

“Ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026), dikutip dari Antara.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pemprov Jateng Pastikan Layanan Publik di Sukoharjo Tak Terganggu

Terpisah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan normal meski Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan prihatin atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Luthfi menyampaikan pernyataan tersebut saat berada di Jakarta untuk menghadiri Konferensi Nasional Kusta 2026, Jumat, 10 Juli 2026.

Ia menegaskan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas harus dimulai dari keteladanan seorang pemimpin.

Karena itu, ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam memberantas korupsi di wilayah Jawa Tengah.

"Saya sudah berulang kali menyampaikan agar menciptakan 'clear dan good government'. Untuk itu berangkatnya dari pimpinannya. Jadi ikan itu busuknya dari kepala. Artinya kita harus memberikan suatu contoh atau suri tauladan," kata Luthfi, dikutip dari Antara.

Luthfi mengatakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik harus diterapkan oleh seluruh pejabat, mulai dari penggunaan kewenangan, pengelolaan anggaran, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Menurut dia, seluruh proses pemerintahan harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Ia berharap seluruh pejabat di semua tingkatan menerapkan prinsip tersebut.

Pasca-OTT tersebut, Luthfi mengatakan akan mengirim tim ke Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk melakukan pendampingan agar pelayanan pemerintahan dan layanan publik tetap berjalan.

"Siapa pun pemimpinnya yang kena masalah, pelayanan pemerintahan dan publik tidak boleh terganggu. Kita akan backup untuk berjalannya pemerintahan di Sukoharjo. Nanti akan kita tunjuk Plt (Pelaksana Tugas)," katanya.

0 comments

    Leave a Reply