KPK Tahan Bupati dan Sekda Kuantan Singingi Terkait Perkara Jual Beli Jabatan | IVoox Indonesia

July 2, 2026

KPK Tahan Bupati dan Sekda Kuantan Singingi Terkait Perkara Jual Beli Jabatan

antarafoto-kpk-tahan-bupati-kuantan-singingi-suhardiman-amby-1782902678-1
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

IVOOX.id – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, Riau dan Jakarta.

Keduanya muncul di hadapan publik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026, dengan memakai rompi oranye. Khusus Suhardiman, dia sempat tersenyum sebelum berbicara kepada para jurnalis yang menunggunya. "Mohon dukungan dan doanya ya," ujar Suhardiman di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026), dikutip dari Antara.

Setelah itu, Suhardiman maupun Zulkarnain tidak banyak menanggapi pertanyaan para jurnalis.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keduanya menyerahkan diri dan dibawa penyidik KPK dari Bandara Soekarno-Hatta, Banten. “Dalam prosesnya, Bupati dan Sekda dibawa dari Bandara Soetta ke Gedung Merah Putih KPK,” katanya pada jurnalis di Jakarta, Selasa (30/6/2026), malam, dikutip dari Antara.

Bupati dan Sekda Kukansing tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. "Saat ini keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif," kata Budi.

Selanjutnya, KPK mengumumkan identitas tersangka ketiga dalam OTT tersebut.

"Pertama, SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan ARD selaku Direktur utama PT MIC," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026), dikutip dari Antara.

Taufik menjelaskan ketiganya menjadi tersangka kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.

Selain itu, dia menjelaskan Zulkarnain dan ARD selaku terduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara terhadap Suhardiman selaku terduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama. Untuk ARD dari tanggal 30 Juni-19 Juli 2026, kemudian terhadap SA dan ZKN karena datangnya membelakangi ini terhitung penahanannya sejak 1-21 Juli 2026,” katanya.

Ia mengatakan ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus Terkait Jual Beli Jabatan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Suhardiman diduga menerima fasilitas tersebut dari Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain terkait pengisian sejumlah jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.

"ZKN diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat itu terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026), dikutip dari Antara.

Menurut KPK, saat menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuansing pada 2021, Suhardiman diduga menerima Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta terkait pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Selanjutnya, saat menjabat Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman diduga kembali menerima suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dari Zulkarnain terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025.

Dengan demikian, KPK menduga praktik jual beli jabatan tersebut telah berlangsung sejak 2021 dan berlanjut hingga 2025.

Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, KPK mengonfirmasi telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

Di sisi lain, KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya kemudian menyerahkan diri dan dijemput KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK mengumumkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.

0 comments

    Leave a Reply