KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Terkait Pengadaan Katalis untuk BBM Pertamina | IVoox Indonesia

September 14, 2025

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Terkait Pengadaan Katalis untuk BBM Pertamina

tersangka suap pengadaan katalis bbm pertamina
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan ketiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014, yakni (kiri-kanan) Alvin Pradipta Adiyota, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014.

“Pada hari ini, Selasa 9 September 2025, KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga dari empat tersangka, yaitu GW selaku Direktur PT MP, FAG selaku Manajer Operasi di PT MP, dan APA selaku pihak swasta atau anak dari saudara CD (tersangka yang belum ditahan, red.),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025), dikutip dari Antara.

Asep mengatakan ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 9-28 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, dan Rutan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Lebih lanjut dia menjelaskan atas perbuatan para tersangka, GW dan FAG sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara tersangka APA sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun ketiga tersangka yang ditahan adalah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW), Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG), dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta.

Untuk CD yang belum ditahan adalah Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014 Chrisna Damayanto.

Sementara itu, KPK mengatakan keempat tersangka merupakan ayah dan anak, serta saling berteman.

Asep mengatakan, tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 membuat biaya pembuatan bahan bakar minyak (BBM) pada rentang waktu tersebut menjadi lebih besar.

“Kalau yang dijual di masyarakat enggak ada masalah, karena sudah melalui treatment (proses) kembali. Hanya pemerintah atau negara tadi kehilangan waktu, kehilangan biaya, dan ini tambahan biaya lagi,” katanya.

Asep menjelaskan kasus tersebut berimbas pada waktu dan biaya produksi BBM, karena dihapuskannya ACE Test atau uji laboratorium.

Dengan demikian, katalis yang merupakan zat penting yang berfungsi mengurangi kadar sulfur dalam pembuatan BBM agar menghasilkan produk yang memenuhi standar kualitas, tetapi yang terjadi adalah sebaliknya.

“Produk yang dihasilkan itu kualitasnya rendah. Yang harusnya kualitasnya sepuluh, ya kualitasnya tinggal delapan gitu, sehingga perlu upaya lagi untuk meningkatkan kualitasnya menjadi sepuluh, seperti itu," katanya.

Sementara itu, Asep menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari PT Melanton Pratama diketahui menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd pernah mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina, namun gagal, karena tidak lolos uji ACE Test.

Kemudian, Gunardi Wantjik memerintah anaknya, Frederick Gunardi, menghubungi rekannya yang bernama Alvin Pradipta untuk meminta ayahnya, Chrisna Damayanto melakukan pengondisian agar PT Melanton Pratama dapat kembali mengikuti tender produk katalis residue catalytic cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Chrisna Damayanto kemudian melakukan pengondisian dengan membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, sehingga membuat PT Melanton Pratama terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di RU VI Balongan periode tahun 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar 14,4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs rupiah pada tahun 2014.

Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT Melanton Pratama kemudian memberikan sebagian biaya yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna Damayanto sekurang-kurangnya Rp 1,7 miliar pada periode 2013-2015.

Asep mengatakan penerimaan biaya tersebut diduga berhubungan dengan kebijakan yang dikeluarkan Chrisna Damayanto yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan Pertamina.

Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina, dan belum dapat mengumumkan identitas para tersangka.

Walaupun demikian, KPK mengatakan bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah.

KPK pada 17 Juli 2025, mengumumkan penetapan empat tersangka kasus tersebut. Penetapan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Chrisna dan Alvin pada 8 Juli 2025, serta rumah Gunardi dan Frederick pada 15 Juli 2025.

0 comments

    Leave a Reply