KPK Supervisi Polres Depok Tangani Nur Mahmudi Ismail

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyupervisi penyidik Polresta Depok dalam penanganan perkara korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail.
“Tim koordinasi dan supervisi Penindakan (Koorsupdak) KPK melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh penyidik Polresta Depok,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (25/10).
Febri menegaskan, KPK bakal memfasilitasi ahli untuk penyidikan. "Sejauh ini ada kebutuhan dukungan fasilitasi ahli yang akan diberikan oleh KPK. Ahli yang dibutuhkan, bisa ahli hukum, ahli teknik, atau ahli lain yang dibutuhkan dalam penanganan perkara," ujarnya.
Dalam kasus ini, Polres Depok menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok, Harry Prihanto. Dari laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, diduga negara dirugikan sekitar 10,7 miliar rupiah dari total nilai proyek yaitu 17 miliar rupiah.

0 comments