KPK Sudah Tangani Kasus Suap pada Pelaku Usaha di Indonesia Sebanyak 704 dari 1.071 Perkara | IVoox Indonesia

August 31, 2025

KPK Sudah Tangani Kasus Suap pada Pelaku Usaha di Indonesia Sebanyak 704 dari 1.071 Perkara

888440703
Ilustrasi KPK. (Foto: Antara)

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangani kasus suap pada pelaku usaha di Indonesia Sebanyak 704 dari 1.071 Perkara.

Hal ini diketahui melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) menyebut perilaku suap masih menjadi modus utama pelaku usaha di Indonesia.

Padahal sesuai Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka.

Suap merupakan tindak pidana bagi pemberi maupun penerima tetapi sanksi hukum tidak berlaku jika penerima melaporkan kepada KPK.

Saat ini sudah diketahui, berdasarkan data perkara tindak pidana korupsi ditangani KPK yang melibatkan pelaku usaha, baik itu yang dilakukan pihak swasta maupun BUMN dan BUMD sebagian besar perilaku korupsi dari pelaku usaha itu berupa penyuapan.

Kini, menurut data tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sejak 2004 sampai Desember 2020 tercatat total 1.071 perkara.

Dan terdiri atas perilaku penyuapan sebanyak 704 perkara, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 224 perkara, penyalahgunaan anggaran 48 perkara, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 36 perkara, perizinan 23 perkara, pemerasan 26 perkara, dan merintangi proses penindakan KPK 10 perkara.

Dan pada Pasal 12B ayat 2 pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

0 comments

    Leave a Reply