KPK Sudah Peringatkan Soal Modus Korupsi dalam Impor Barang Sebelum OTT Bea Cukai

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi telah memetakan modus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang melalui kajian tata niaga impor produk holtikultura pada periode 2016-2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, lembaga antirasuah memandang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serupa dengan hasil kajian pada 2016-2020.
“Modus serupa sejatinya telah dipetakan KPK melalui kajian terkait ‘Potensi korupsi dalam tata niaga impor produk hortikultura periode 2016–2020’,” ujar dia, kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (15/2/2026), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan modus serupa tersebut dalam bentuk terjadinya rekayasa jalur impor, sehingga sejumlah barang dapat otomatis lolos dari pemeriksaan penentuan status palsu atau ilegal.
Selain itu, modus yang sama adalah adanya dugaan setoran rutin kepada sejumlah pihak pada Ditjen Bea Cukai untuk mempertahankan pengaturan jalur impor.
Sementara itu, dia mengatakan kasus impor barang KW diharapkan dapat menjadi pemantik untuk memperkuat pembenahan tata kelola sektor impor dan layanan kepabeanan nasional ke depannya.
Hal tersebut, lanjut dia, juga telah disampaikan dalam kajian pada 2016-2020.
“Dalam kajian tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diposisikan sebagai pintu masuk utama arus barang impor, sehingga pengawasan di sektor ini menjadi krusial agar tata niaga tidak berjalan serampangan,” katanya.
Ia melanjutkan, “Pada konteks tersebut, KPK menekankan pentingnya pengawasan terpadu atas komoditas hortikultura. Tidak hanya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetapi juga oleh Kementerian Pertanian sebagai otoritas teknis komoditas, serta Kementerian Perdagangan terkait penerbitan persetujuan impor.”
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).


0 comments