KPK Soroti Program Makan Bergizi Gratis hingga KIP Kuliah, Temukan Kerentanan Sistem Berpotensi Korupsi

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah melakukan 20 kajian strategis sepanjang 2025 sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan monitoring. Kajian tersebut menyasar berbagai sektor dan program pemerintah untuk memetakan potensi korupsi yang dapat muncul akibat kelemahan sistem dan tata kelola.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, kajian dilakukan terhadap sejumlah program prioritas nasional, mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), tata kelola dokter spesialis, pengelolaan belanja hibah daerah, penyelenggaraan pemilu, hingga pinjaman luar negeri. Dari rangkaian kajian tersebut, KPK menemukan adanya celah yang dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya praktik korupsi.
“Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi,” kata Tanak dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2025 KPK, Senin (22/12/2025).
Salah satu program yang mendapat perhatian khusus adalah Makan Bergizi Gratis. Dalam kajian KPK, mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah atau banper dinilai memiliki risiko tinggi. Skema tersebut berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan program, membuka konflik kepentingan, serta melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) misalnya, salah satu hal yang menjadi sorotan KPK adalah mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper), yang berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan dan meningkatkan risiko konflik kepentingan serta melemahkan transparansi dan akuntabilitlas,” ujar Tanak.
Atas temuan tersebut, KPK akan menyampaikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan MBG. Rekomendasi itu diharapkan menjadi dasar perbaikan agar program berjalan lebih efektif, akuntabel, dan minim risiko penyimpangan.
“KPK merekomendasikan penguatan kerangka regulasi, penataan mekanisme pengadaan, kejelasan pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta penguatan pengawasan dan akuntabiltas pelaksanaan program,” katanya.
Tak hanya MBG, KPK juga menyoroti berbagai program lain yang dinilai masih memiliki kelemahan dari sisi tata kelola dan regulasi. Menurut Tanak, persoalan tersebut berpotensi menghambat tujuan program dan membuka peluang terjadinya korupsi jika tidak segera dibenahi.
“KPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan tata kelola dan regulasi, yang sebagian rekomendasinya sudah ditindaklanjuti dan dalam bentuk rencana aksi oleh K/L terkait,” ujarnya.


0 comments