KPK Sita Uang Rp 2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang,

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut menjadi salah satu barang bukti pemerasan yang dilakukan para tersangka terhadap sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta.
Adapun tersangka yang sudah ditetapkan yakni Anom Widyantoro atau AWI yang merupakan Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris atau GHA, Lilik Budi Suprianto atau LBS, dan Setya Budi Dias atau DIS yang merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK kemudian turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,7 miliar," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers dikutip dari siaran langsung kanal YouTube KPK, Kamis (30/7/2026).
Achmad merinci barang bukti senilai Rp2,7 miliar yang disita dengan rincian yakni uang tunai di rumah GHA sejumlah Rp300 juta; uang tunai di ‘rumah media’ sejumlah Rp80 juta, buku rekening atas nama GHA yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp670 juta, uang tersebut saat ini sudah dicairkan dari rekening GHA dan telah diamankan oleh KPK;


0 comments