KPK Sita Rp6,38 Miliar dari Tersangka Kasus Suap Pajak yang Diduga Rugikan Negara Rp 59 Miliar | IVoox Indonesia

10 Maret 2026

KPK Sita Rp6,38 Miliar dari Tersangka Kasus Suap Pajak yang Diduga Rugikan Negara Rp 59 Miliar

hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pajak
Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 dan mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar dari empat tersangka dan seorang pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

"Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama, dari AGS. Kedua, diamankan dari ASB. Kemudian DWB, HRT dan juga saudara EY," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026), dikutip dari Antara.

Empat dari lima orang tersebut adalah tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakut pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Mereka adalah Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Adapun HRT merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut Heru Tri Noviyanto.

Budi mengatakan barang bukti dengan nilai mencapai Rp6,38 miliar tersebut terdiri atas uang tunai senilai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura dalam bentuk tunai atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.

"Selain barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk BBE atau barang bukti elektronik. Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi untuk melihat informasi-informasi yang ada di dalamnya," katanya.

KPK memandang kasus pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP) diduga merugikan negara hingga Rp59 miliar.

Asep menjelaskan kerugian tersebut muncul karena kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang sangat signifikan. Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, ya potensi awal itu Rp75 miliar. Berarti sudah hilang sekitar 80 persen,” ujarnya.

Asep membahas pernyataan tersebut saat mengungkapkan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

KPK Dalami Keterlibatan Direksi PT Wanatiara Persada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan direksi ataupun pihak-pihak lain dari PT Wanatiara Persada dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak.

"Kami juga sama (memandang hal yang sama, red.), bahwa di sini kan staf. Nah, bagaimana uang itu bisa keluar? Kan tentu harus punya kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lainnya karena uang Rp4 miliar itu bukan uang yang kecil," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026), dikutip dari Antara.

Selain itu, Asep mengatakan KPK menduga Staf PT Wanatiara Persada bernama Edy Yulianto (EY) yang menjadi satu-satunya pihak dari perusahaan tersebut merupakan petugas lapangan saja.

"Kami akan perdalam tentunya ya terkait dengan tadi, tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki, dan lain-lain," katanya.

Asep menjelaskan Edy Yulianto menjadi satu-satunya tersangka dari PT Wanatiara Persada berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK pada saat ini.

"Kami berdasarkan kecukupan alat bukti, dan juga peran yang kami peroleh dari keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

0 comments

    Leave a Reply