KPK Siap Hadapi Praperadilan yang diajukan Romi

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan permohonan praperadilan dari tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy.
"KPK menerima surat dari PN Jaksel terkait dengn pra peradilan yang diajukan pemohon RMY utk jadwal persidangan 22 april 2019 ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4).
KPK, kata Febri, akan mempelajari lebih lanjut terkait dengan permohonan yang diajukan Romi tersebut. Febri juga menegaskan KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan.
"KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut, apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti bukti yang ada dan juga proses penyidikan yang sudah dilakukan," ujarnya.
Sedangkan hingga saat ini, status penahanan Romi masih dalam pembantaran di RS Polri. KPK, lanjut Febri, masih menunggu keputusan dokter yang menangani tersangka untuk kelanjutan proses penyidikkan.
"Kami tentu menunggu hasil dari dokter untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Pembantaran yang dilakukan, kata Febri, tidak akan berpengaruh pada masa tahanan yang ditetapkan, pun bila dilakukan masa perpanjangan penahanan kepada Romi.
"Pembantaran, KPK bergantung pada hasil diagnosa atau rekomendasi dari dokter, jadi tidak terkait dengan perkara. Lagipula kalau pembantaran itu dilakukan, tidak akan terhitung masa penahanannya. Jadi kalau diperpanjang nanti masa penahannya tidak dihitung dengan pembantaran," jelas Febri.
Kemudian KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada satu saksi untuk Romi dalam rangka pengujian dari keterangan sebelumnya.
"Satu orang saksi yang diperiksa untuk tersanhka RMY, penyidiki melakukan penguji atau keterangan atau bukti lain yang sudah didapatkan sebelumnya dari tersangka," tandas Febri.(Adhi teguh)

0 comments