KPK Setor Rp 2,4 Triliun ke Negara Hasil Penanganan Korupsi dari 2020-2024

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang ke kas negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp 2,4 triliun. Jumlah tersebut merupakan hasil pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dari hasil penanganan kasus korupsi pada periode 2020-2024.
"Pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yaitu sebesar Rp 2.490.470.167.594," kata Ketua KPK Nawawi Pomolongi saat memberikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Menurut Nawawi setoran PNBP tersebut merupakan salah satu kontribusi bagi negara dari hasil pemberantasan tindak pidana korupsi.
Nawawi mengatakan, sepanjang 2020-2024 KPK telah menangani sekitar 597 perkara mulai dari sektor krusial seperti hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan sumber daya alam, pendidikan, serta kesehatan.
"Pada upaya penindakan tindak pidana korupsi, sejak tahun 2020 sampai 2024 ini atau selama kurang lebih 5 tahun terakhir ini, KPK menangani 597 perkara," ujar Nawawi.
"Beberapa perkara tersebut terjadi di berbagai sektor seperti hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan, Sumber Daya Alam, pendidikan, hingga kesehatan," katanya.
Sementara di tahun 2024, KPK berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 677,5 miliar. Menurutnya pemberantasan korupsi ini tidak hanya sebatas memberikan efek jera, namun juga untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.
"Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal," ujar Nawawi.

0 comments