KPK Selidiki Korupsi MBG Saat Kejagung Tahan Eks Pimpinan BGN | IVoox Indonesia

June 14, 2026

KPK Selidiki Korupsi MBG Saat Kejagung Tahan Eks Pimpinan BGN

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan dan diangkut menggunakan mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026/IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX. id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) pada saat Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.

“Itu sebetulnya kami sudah ada lidik (penyelidikan, red.), tetapi kemudian APH lain (Kejagung, red.) sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026), dikutip dari Antara.

Oleh sebab itu, kata Taufik, KPK akan menentukan kelanjutan dari penyelidikan dugaan korupsi MBG tersebut melalui gelar perkara atau ekspose.

“Apa kami akan kembangkan untuk proses penyidikannya? Apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan? Kami akan menunggu hasil gelar perkara, dan yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

Menurut Kejagung, salah satu modus eks pimpinan BGN tersebut adalah menunjuk sejumlah yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk bisa menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka kemudian disebut menerima manfaat dari yayasan-yayasan tersebut.

Selain itu, Kejagung menduga mereka melakukan mark up atau penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang dan jasa sehingga merugikan keuangan negara.

0 comments

    Leave a Reply