September 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Sebut Tidak Adanya Otoritas Pelabuhan di Indonesia Menjadi Penyebab Pungli

IVOOX.id - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Tim Stranas PK), Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) menyoroti ketiadaan otoritas pelabuhan (port authority) di Indonesia, yang mengakibatkan 16 lembaga berbeda mengurus kegiatan di pelabuhan tanpa adanya koordinasi yang jelas. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Pelaksana Stranas PK, Komisioner KPK Pahala Nainggolan, dalam media briefing di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Pahala mengatakan di luar negeri, otoritas pelabuhan ditunjuk sebagai komando untuk menentukan standar dan mengatur operasional pelabuhan. Namun, di Indonesia, ada 16 lembaga yang berperan sebagai pemain utama pengaturan operasional pelabuhan yang berpotensi menimbulkan kegiatan korupsi seperti pungutan liar (pungli).

"Di luar negeri ada yang menentukan standar, keluar segala macam dia yang menentukan, yang lainnya ada di belakang. Kalau kita enggak, 16 ini semua ada di situ, makanya ini sebagian yang tadi diperkenalkan ini namanya pemain-pemain utama ada karantina, imigrasi, kesehatan. Jadi Indonesia itu nggak ada port authority, semua 16 lembaga ada di situ penyakitnya," kata Pahala.

Lebih lanjut, Pahala mengungkapkan bahwa kesejahteraan di antara 16 lembaga tersebut berbeda-beda. Hanya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang memiliki tunjangan kinerja (tukin) 100%. Sementara itu, lembaga lainnya tidak memiliki tunjangan yang sama, yang mempengaruhi komitmen dan integritas mereka dalam menjalankan tugas.

"Hanya Bea Cukai yang tukinnya 100%, yang lainnya belum ada 100%. Jadi dia (Bea Cukai) kalau 24 jam disuruh nongkrong siap, yang lainnya jam 4 pulang karena belum (tukin 100%). Kita sudah usulkan ke Kemenpan RB (Kemennterian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi) supaya 16 lembaga yang di sini kalau dia ASN (Aparatur Sipil Negara) paling enggak tukinnya jangan tukin kelembagaan, (tapi) tukin sektor, sektor pelabuhan," ujar Pahala.

Pahala mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menerapkan tunjangan kinerja sektor pelabuhan, agar semua pegawai memiliki kinerja dan integritas yang sama.

"Semuanya sama dari Kemenkes, Imigrasi, Karantina, paling enggak tukinnya sama. Kalau sama kan bisa dipecut yang sama ya. Kalau ini kan enggak, kalau mau didorong ‘wah Pak kita cuma sekian persen’. Jadi itu problem pertama yang kita temui," katanya.

Pahala mengatakan pembenahan pelabuhan setidaknya melibatkan 16 lembaga termasuk swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga pemerintah. Oleh karena itu, fungsi koordinasi di pelabuhan menjadi sangat penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi operasional pelabuhan di Indonesia.

Dengan adanya usulan ini, KPK berharap masalah-masalah korupsi dan pengelolaan yang tidak efisien di pelabuhan dapat diatasi, dan Indonesia bisa memiliki sistem pengelolaan pelabuhan yang lebih terkoordinasi dan transparan.

0 comments

    Leave a Reply