September 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

7 Provinsi Uji Coba BPJS Kesehatan untuk Perpanjang SIM, Pakar Sebut Perlu Evaluasi

IVOOX.id – Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana mengatakan aturan yang mewajibkan penggunaan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu dievaluasi. 

Ia menanggapi uji coba aturan perpanjangan SIM dengan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan di tujuh provinsi mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024. Tujuh provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

"Sebaiknya dievaluasi terlebih dahulu agar efektivitasnya dapat diraih," katanya dikutip dari Antara, Selasa (2/7/2024).

Ia mengatakan sistem BPJS Kesehatan perlu dievaluasi seiring sebagai syarat perpanjangan SIM tersebut.

"Perbaikan mesti dilakukan agar orang dengan sukarela mau menjadi anggota BPJS tanpa dimobilisasi atau diikat dengan aktivitas lain, seperti perpanjangan SIM," ujarnya.

Adapun ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sebelumnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo di Jakarta, Selasa (4/6/2-24), mengungkapkan alasan uji coba baru dilaksanakan di tujuh provinsi.

"Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya (Jaminan Kesehatan Nasional) sudah tinggi di atas 95%. Sehingga, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN," tutur Heru, dikutip dari Antara.

0 comments

    Leave a Reply