KPK Sebut Tidak Ada OTT di Kabupaten Bogor, Adanya di Unseod | IVoox Indonesia

KPK Sebut Tidak Ada OTT di Kabupaten Bogor, Adanya di Unseod

Jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)
Kiri ke kanan Jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) - Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Prof. Waluyo Handoko (kiri), Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo (dua kiri), Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq (tengah), Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno (dua kanan) dan Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid (kanan). ANTARA/HO-Universitas Jenderal Soedirman/aa.

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. OTT KPK justru dilakukan di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Soal kabar OTT di Kabupaten Bogor tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membantahnya. "Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait kabar peristiwa tertangkap tangan di wilayah Kabupaten Bogor, kami klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (20/8/2026), dikutip dari Antara.

Kendati demikian, dia mengatakan KPK melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat. "Untuk saat ini, secara detail belum dapat kami sampaikan. Pada waktunya kami tentu akan sampaikan kepada publik secara transparan," katanya.

KPK justru mengumumkan melaksanakan OTT dengan menangkap jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Rektor Unsoed Prof. Akhmad menjadi salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

"Ada Rektor juga," kata Setyo di Jakarta, Jumat (20/8/2026), dikutip dari Antara.

Setyo juga mengonfirmasi Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo terjaring dalam OTT tersebut.

Walaupun demikian, ketika ditanya apakah Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno maupun Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Unsoed Prof. Waluyo Handoko terjaring dalam OTT tersebut, dia mengaku belum mendapatkan update terbaru dari jajarannya.

"Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update," katanya.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terkait penerimaan mahasiswa baru.

"Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Budi di Jakarta, Jumat (21/8/2026), dikutip dari Antara.

Menurut Budi, KPK menyayangkan terjadinya OTT tersebut karena berkaitan dengan dugaan korupsi di dunia pendidikan.

"KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter," katanya.

Terlebih, lanjut dia, dugaan korupsi tersebut terjadi pada saat proses awal seorang siswa untuk menjadi mahasiswa.

"Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," ujar Budi.

KPK menyita ratusan juta rupiah terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

"Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," kata Budi.

Selain itu, Budi mengatakan KPK sempat menangkap 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta pada 20 Agustus 2026.

"12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Selanjutnya, tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut," katanya.

Sementara dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dengan demikian, dia mengatakan terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK terkait OTT tersebut.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, masih menunggu penjelasan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang disebut melibatkan sejumlah pejabat perguruan tinggi tersebut.

Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengaku belum mengetahui secara pasti perkara yang sedang ditangani KPK maupun status hukum orang-orang yang menjalani pemeriksaan dalam proses tersebut.

"KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa," kata Edi di Purwokerto, Jumat (21/8/2026), dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, kata dia, Unsoed untuk sementara belum mengambil sikap lebih lanjut karena masih menunggu adanya penetapan atau pernyataan resmi KPK mengenai perkara tersebut.

Menurut dia, pihak universitas akan menyampaikan sikap setelah memperoleh kejelasan resmi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK," ucap Edi.

0 comments

    Leave a Reply