KPK Sebut Tak Ada Intervensi pada SP3 Kasus Aswad Sulaiman yang Diduga Rugikan Negara RP 2,7 Triliun | IVoox Indonesia

5 Maret 2026

KPK Sebut Tak Ada Intervensi pada SP3 Kasus Aswad Sulaiman yang Diduga Rugikan Negara RP 2,7 Triliun

Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman
Dokumentasi - Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (tengah), bersiap meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (17/10/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pri.

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak ada intervensi yang diterima lembaga antirasuah untuk menyetop penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

“KPK pastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (29/12/2025), dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Budi menjelaskan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diterbitkan oleh KPK karena murni pertimbangan teknis, yaitu auditor tidak bisa menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.

Budi mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Aswad Sulaiman.

Kasus tersebut mengenai dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

“Dalam perkara Konawe Utara ini, auditor (BPK RI, red.) telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara,” ujarnya.

Budi mengatakan BPK memandang pengelolaan tambang yang dipersoalkan KPK tersebut tidak masuk dalam ranah keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

“Dengan demikian, atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” katanya.

Akibatnya, kata dia, penyidikan KPK untuk delik kerugian negara mengalami kendala karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti.

Sementara untuk delik suap, dia mengatakan KPK saat ini juga mengalami kendala untuk melanjutkannya karena sudah kedaluwarsa berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) lama.

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007-2009 menerima dugaan suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.

Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman (sekarang Menteri Pertanian) selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi kasus tersebut. Amran diperiksa KPK mengenai kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.

Kemudian pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan kecukupan bukti.

Sementara pada 28 Desember 2025, pimpinan KPK periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif mengatakan kasus tersebut pada 2017 sudah memiliki kecukupan bukti untuk dugaan suap. Kemudian untuk kerugian negara sedang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

0 comments

    Leave a Reply