KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Tersangka Raup Uang Rp145 Miliar dari Hasil Pemerasan selama 2022-2026

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim (SK) dan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi meraup uang hingga Rp145,5 miliar dari praktik dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama 2022-2026.
“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), dikutip dari Antara.
Setyo mengatakan uang hasil dugaan pemerasan tersebut diperoleh para tersangka dari warga negara asing, atau biro jasa maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal WNA tersebut.
“Jadi, selama periode 2022-2026, para pihak di Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) atau sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM, menerima uang secara langsung, baik tunai ataupun transfer, serta melalui layering atau perantara,” katanya.
Ia mengatakan uang tersebut kemudian dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian dibagikan setiap pekan pada Jumat. Silmi Karim misalnya mendapat jatah rutin uang hasil dugaan pemerasan tersebut. “Salah satunya kepada saudara SK ini, yang diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” ujarnya.
Setyo mengatakan KPK menduga Silmy Karim mulai meminta jatah sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2023-2024. “Dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para warga negara asing melalui saudara JS. JS ini adalah Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat,” katanya.
KPK mengungkapkan adanya aliran uang terkait 35 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019-2025, yakni dengan total Rp366,7 miliar, namun hanya tiga persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan.
“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar tigas persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan,” kata Setyo.
Lebih lanjut Setyo mengatakan 97 persen dari Rp366,7 miliar tersebut berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian. Misalnya, pemohon layanan pengurusan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja, hingga izin tinggal.
Ia menjelaskan hal tersebut merupakan bagian data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi keuangan terkait 35 ASN Kemenkumham/Kemenimipas pada 96 rekening bank selama periode 2019-2025.
Sementara itu, dia mengatakan data PPATK tersebut menjadi salah satu dasar KPK hingga kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan kegiatan penyelidikan tertutup. Penyelidikan tertutup tersebut, kata dia, kemudian berkembang menjadi kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.
Dalam OTT tersebut KPK menyita aset senilai Rp17,5 miliar dari tiga tersangka yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
"Akumulasinya mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk barang, antara lain tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, kemudian saldo rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing," kata Setyo.
Setyo menjelaskan aset yang disita dari Ronald berupa saldo rekening pribadi, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, 14.500 dolar Amerika Serikat, 10.000 dolar Singapura, 30 riyal Arab Saudi, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil, dua BPKB sepeda motor, dan satu sertifikat perhiasan cincin berlian.
Dari Juniadi, KPK menyita saldo rekening pribadi senilai Rp2,2 miliar, tiga bundel sertifikat hak milik tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, dan dua unit sepeda.
Sementara itu, aset yang disita dari Gusti meliputi empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk derek, tujuh unit sepeda motor, satu bundel BPKB sepeda motor, delapan unit sepeda, dan emas seberat 500 gram.
Pemerasan di Imigrasi Terjadi di Pusat hingga Daerah
KPK menilai kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi berjalan sistemis, bahkan tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi hingga ke daerah. “Jadi, yang daerah itu, yang di kantor-kantor (Kantor Imigrasi, red.) itu juga minta,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), dikutip dari Antara.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) selama 2-3 Juni 2026 tidak hanya menyasar pejabat di tingkat pusat atau kementerian. “Makanya, kemarin kegiatannya itu bukan hanya di Jakarta saja, melainkan ada di beberapa tempat juga,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan KPK memandang kasus dugaan pemerasan oleh Imigrasi merupakan hal yang sistemis karena ada alur perintah dari pejabat di tingkat atas ke bawah, serta aliran uang dari jajaran di bawah ke level atas.
“Proses perintahnya itu top-down, kemudian uangnya atau proses setoran dari bottom-up, bawah ke atas. Kumpulinnya di bawah dengan menggunakan beberapa rekening-rekening yang nomine tadi, seperti OB (office boy/pramukantor), cleaning service (petugas jasa kebersihan) atau kerabat,” ujarnya.
KPK menduga para tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mendirikan perusahaan derek atau towing untuk kedok belaka. “Ini bisa dikatakan sebagai cangkang. Seolah-olah dia memiliki aktivitas usaha atau sales company, yaitu dengan mendirikan perusahaan towing,” kata Setyo.
Oleh sebab itu, Setyo mengatakan KPK untuk sementara menduga pendirian perusahaan derek tersebut terkait upaya para tersangka menyamarkan uang-uang hasil dugaan pemerasan yang diterima mereka.
Selain itu, dia mengatakan KPK menduga para tersangka mendirikan perusahaan derek untuk kepentingan pribadi.
“Karena ada beberapa motor, kurang lebih sekitar enam yang disita. Motor itu adalah motor trail, yang mungkin digunakan untuk kepentingan off-road (jelajah alam, red.),” katanya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan Silmy menerima uang sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2023-2024 hingga menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026.
"Hal yang kami temukan sampai saat ini, berdasarkan keterangan saksi maupun yang bersangkutan, berlangsung sejak menjabat direktur jenderal dan berlanjut saat menjadi wakil menteri," ujar Asep, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, KPK selama 2-3 Juni 2026, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Dari 17 orang tersebut, 7 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.
Empat orang lainnya tersebut adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).


0 comments