KPK Sebut Pengembalian Aset ke Negara Capai Rp1,5 Triliun pada 2025

IVOOX.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pengembalian aset dari lembaga tersebut kepada negara pada tahun 2025 mencapai Rp1,5 triliun.
“KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 triliun,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), dikutip dari Antara.
Setyo mengatakan bahwa asset recovery (pemulihan aset) menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap pemasukan kas negara.
Ia memastikan KPK akan terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.
“Dengan meningkatkan asset tracing (penelusuran aset), uang pengganti, dan pengembalian barang sitaan dan rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya,” ujarnya.
Ia melanjutkan, selain disetor ke kas negara, beberapa aset juga dihibahkan ke kementerian/lembaga.
“Nilainya sebesar Rp138 miliar. Dihibahkan kepada beberapa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, antara lain ada ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, LPSK, Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya, dan pemohon,” katanya.
Kemudian, untuk optimalisasi pengelolaan keuangan negara, KPK juga melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi.
Setyo mengatakan, melalui penyelamatan dan penertiban pemerintah daerah sepanjang 2025, KPK bersama pemerintah daerah telah menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp122,10 triliun.
“Dengan perincian antara lain untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum sebesar Rp116,7 triliun dan penagihan tunggakan pajak sebesar Rp5,41 triliun,” katanya.
Beberapa aset itu di antaranya Danau Cincin di kawasan Jakarta Utara, aset daerah berupa jalan, Pasar Tematik di Manado, dan Kebun Binatang Bandung.
“Beberapa aset ini kita lakukan penertiban sehingga kembali menjadi aset pemda,” katanya.
11 OTT dan Tangani 48 Perkara Gratifikasi
Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan menangani 48 perkara terkait penyuapan maupun gratifikasi.
“Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Setyo menjelaskan, KPK selama 2025 juga melaksanakan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 78 eksekusi, serta menetapkan 116 tersangka.
“Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara,” katanya.
Ia melanjutkan, secara statistik, beberapa pelaku tindak pidana korupsi antara lain dari sisi wali kota atau penyelenggara negara, pejabat ASN, jaksa, dan pihak korporasi.
Berdasarkan jenis kelamin tersangka, terbanyak adalah laki-laki dan sisanya adalah perempuan.
Untuk modus, ia mengatakan yang terbanyak adalah pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dan pungutan atau pemerasan, serta tindak pidana pencucian (TPPU).
“Dari beberapa wilayah yang paling banyak, 46 ada di pemerintahan pusat dan yang lainnya ada di beberapa daerah lainnya,” imbuhnya.


0 comments