KPK Sebut OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing, Amankan 11 Orang Termasuk Sekda

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara detail bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenai pengadaan outsourcing atau tenaga ahli daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Salah satunya terkait dengan pengadaan barang dan jasa berupa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi, ini diduga ada di beberapa dinas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026), dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Budi menjelaskan KPK menduga terjadi pengondisian dalam pengadaan tenaga ahli daya tersebut.
“Sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas pada Pemkab Lamongan prosesnya diduga diatur atau dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang,” katanya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK membawa11 orang lainnya dari Pekalongan, Jawa Tengah ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta terkait OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
"Tim saat ini sedang dalam perjalanan membawa 11 orang dari Pekalongan menuju Jakarta," ujar Budi.
Budi mengungkapkan 11 orang tersebut terdiri atas unsur aparatur sipil negara (ASN) hingga pihak swasta.
"Salah satunya adalah Sekda Pemkab Lamongan (Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lamongan Mohammad Nalikan)," katanya.
Ia mengatakan Sekda Kabupaten Lamongan dan 10 orang yang dibawa ke Jakarta tersebut akan diperiksa secara intensif oleh lembaga antirasuah setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK.
"Tentu nanti dilakukan pemeriksaan karena keterangan dari setiap pihak yang diamankan dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah dikumpulkan dalam tahap penyelidikan tertutup ini," ujarnya.
Sementara itu, dia mengatakan Fadia Arafiq bersama dua orang lain yang dibawa dan telah berada di Gedung Merah Putih KPK, saat ini masih diperiksa secara intensif oleh KPK.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara, Tim Penyidik KPK memeriksa sekitar 10 pejabat atau aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, di Mapolres Kota Pekalongan, Selasa, 3 Maret 2026.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Kota Pekalongan Iptu Purno Utomo mengatakan bahwa pada pemeriksaan itu, KPK meminjam dua ruangan yakni aula dan posko yang berada di lantai 2.
"Iya, benar, di ruang aula dan posko. Akan tetapi, kami tidak tahu secara persis kegiatan ataupun pemeriksaan apa yang sedang dilakukan KPK, siapa saja yang diperiksa, berapa orang yang diperiksa, maupun materinya," katanya di Pekalongan, Selasa (3/3/2026), dikutip dari Antara.
Diduga, kegiatan KPK yang memeriksa sejumlah ASN Pemkab Pekalongan ini berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK juga telah menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Pekalongan, salah satunya ruang kerja Bupati Pekalongan.
Ada lima mobil berpelat merah atau mobil dinas Pemkab Pekalongan terpantau masih terparkir di halaman Mapolres Pekalongan Kota.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum-Taru Kabupaten Pekalongan Budhi Antoyo saat memimpin acara Apel Pagi mengatakan aparatur sipil negara agar tetap tenang dan bekerja sesuai time line serta tugas pokok fungsinya.
Ia juga mengingatkan agar area yang disegel oleh KPK benar-benar steril dari kegiatan para pegawai.
"Kita tidak tahu apa persoalannya. Yang penting mari kita berdoa dan meminta kekuatan kepada Yang Maha Kuasa," katanya, dikutip dari Antara.


0 comments