KPK Sebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diduga Terima Rp2,93 Miliar dari Upah Pungut dan Setoran Rutin OPD | IVoox Indonesia

July 12, 2026

KPK Sebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diduga Terima Rp2,93 Miliar dari Upah Pungut dan Setoran Rutin OPD

barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo dengan barang bukti berupa uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) menerima sekitar Rp2,93 miliar melalui skema pemotongan upah pungut dan setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD) selama menjabat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah serta setoran rutin dari sejumlah OPD.

"Ini juga berasal dari penerbitan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), dikutip dari Antara.

Menurut Asep, penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah diduga dijadikan sarana untuk melakukan pemerasan melalui mekanisme "setoran upah pungut" di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.

KPK menduga Etik memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo berinisial RCH mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

Asep mengatakan permintaan tersebut diduga meneruskan "tradisi" yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya.

Atas perintah tersebut, RCH kemudian memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan sebagian upah pungut kepada Sekretaris BPKAD periode 2021–2026 berinisial ND, yang selanjutnya diserahkan kepada Etik.

Selain itu, KPK juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo berinisial TRM mengelola "setoran rutin OPD".

"Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya," ujar Asep.

Menurut KPK, TRM mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk pada saat pemberian tunjangan hari raya (THR). TRM juga diduga menyerahkan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan penggelembungan harga pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

Selama periode 2024–2026, KPK mencatat Etik diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD, terdiri atas Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.

Sementara itu, uang yang dihimpun RCH dari pemotongan upah pungut pada 2022–2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

"Atas penerimaan tersebut, Etik menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu dini hari pukul 02.38 WIB, dan langsung menahannya.

Asep mengatakan, KPK juga menetapkan dua anak buah Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Keduanya, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) bersama dengan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Etik Suryani setelah dimintai keterangan lebih lanjut," kata Asep.

Terhadap para tersangka, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, ketiga pejabat pemda itu disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

0 comments

    Leave a Reply