KPK Sebut Bupati Kuantan Singingi Diduga Terima Gratifikasi Pelepasan Kawasan Hutan Proudksi Terbatas, Dalami Peran Kementerian Kehutanan

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Bupati Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby selain menerima suap diduga juga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). KPK mendalami peran kementerian kehutanan dalam kasus tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pendalaman dilakukan karena kewenangan pelepasan kawasan HPT berada pada Kementerian Kehutanan, sedangkan kepala daerah hanya memberikan rekomendasi.
"Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026), dikutip dari Antara.
Taufik mengatakan penyidik juga mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menurut dia, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak.
Berdasarkan laman Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan itu berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Taufik mengatakan, KPK membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujarnya.
Taufik kemudian mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini baru menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.
"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," katanya.
Meski demikian, KPK belum membeberkan lebih jauh konstruksi perkara tersebut karena penyidik masih mendalami fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.
“KPK masih mendalami fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan tertutup peristiwa tertangkap tangan terkait dugaan penerimaan hadiah tersebut, termasuk apakah ada aliran-aliran kepada pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dan mengamankan 10 orang.
Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
"Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Taufik.
Selain itu, Taufik mengatakan KPK menangkap istri kedua Suhardiman karena yang bersangkutan menggunakan salah satu mobil yang menjadi alat bukti kasus tersebut.
"Istri kedua Bupati ini kami amankan juga karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama. Itu sudah selesai, artinya sudah lunas," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK menangkap istri kedua Suhardiman untuk mendalami lebih lanjut mobil Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta yang menjadi barang bukti dugaan suap jual beli jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021.
Bukan Kasus Korupsi Pertama Libatkan Kepala Daerah di Kuansing
KPK menilai kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menjadi pengingat pentingnya penguatan integritas dan pencegahan korupsi di daerah tersebut, setelah kembali terjadi kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.
“Ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah Kuansing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Budi, praktik korupsi yang diduga terjadi juga berkaitan dengan proyek-proyek strategis daerah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Selain itu, ia menegaskan penguatan integritas dan upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara konsisten agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Terlebih dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kuansing juga berkaitan dengan proyek-proyek strategis di daerah yang tentunya bersinggungan dengan hajat hidup masyarakat banyak,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara yang menjerat Suhardiman merupakan operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebelumnya, pada 2021, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi saat itu, Andi Putra, dalam perkara dugaan suap terkait perpanjangan hak guna usaha (HGU).
“Yang pertama juga seorang kepala daerah di wilayah tersebut pada 2021, yaitu AP selaku Bupati Kuansing periode 2021–2025, dan diputus bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi suap perpanjangan HGU,” kata Taufik.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dan mengamankan 10 orang.
Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya selanjutnya dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.


0 comments