KPK Sebut Bupati Klaten Terima Rp2,08 M dari Setoran Pejabat Pemkab dan Upah Pungut | IVoox Indonesia

KPK Sebut Bupati Klaten Terima Rp2,08 M dari Setoran Pejabat Pemkab dan Upah Pungut

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta Amin Wahyu Utomo dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan korupsi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/agr (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo secara keseluruhan menerima Rp2,08 miliar yang berasal dari setoran rutin pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten, dan setoran terkait upah pungut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penerimaan Rp2,08 miliar tersebut terdiri atas Rp1,8 miliar dari setoran rutin pejabat Pemkab Klaten, dan Rp280 juta dari setoran terkait upah pungut.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga mendapat setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak yang bersangkutan menjabat dari 2025 sampai dengan saat ini,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam, dikutip dari Antara.

Menurut dia, Hamenang menerima Rp30 juta per bulan dari Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten, Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha (Perseroda), Rp30 juta per bulan dari PT BPR Bank Klaten (Perseroda), serta Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta per bulan dari RSUD Bagus Waras Klaten.

Untuk upah pungut, Taufik mengatakan KPK menduga Hamenang menerima setoran tersebut dari pejabat dan pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

“Pada 2025, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui RZI. Sementara pada 2026, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp70 juta per triwulan melalui RZI,” ujarnya.

Adapun RZI merupakan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan.

Uang Korupsi Bupati Klaten Dipakai Bayar Utang Pilkada

KPK menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo memakai uang hasil dugaan korupsi untuk membayar utang Pilkada 2024.

Taufik menjelaskan uang tersebut merupakan imbalan dari sejumlah penyedia barang dan jasa maupun kontraktor atas pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee (imbalan, red.) dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Taufik.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Hamenang memperoleh uang dari pihak swasta melalui ajudannya yang berinisial BSR sejumlah Rp240 juta, dan melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan sebesar Rp100 juta. Adapun uang-uang tersebut diduga dipakai untuk keperluan pribadi Hamenang.

“Kemudian dari MAW melalui RZI (Rizqan) sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” katanya.

MAW merupakan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

Temukan Tong biru Berisi Rp934 di Rumah Adik Bupati Klaten

KPK mengungkapkan bahwa barang bukti berupa tong biru yang diduga dipakai Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo untuk menyimpan uang hasil dugaan korupsi, berisikan uang sekitar Rp934 juta, dan ditemukan di rumah Hanaku Agni Sadewo selaku adik Hamenang.

“Rp934 juta ini ditemukan di kediaman HAS (Hanaku) selaku adik kandung Bupati yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru yang ada di rumah yang bersangkutan,” kata Taufik.

Selain itu Taufik mengatakan KPK menemukan barang bukti lain berupa uang Rp300 juta yang disimpan dalam sejumlah amplop, dan 5.972 yuan.

Dengan demikian, dia mengatakan KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.

“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen,” katanya.

Sementara itu, ketika ditanya uang-uang dalam tong tersebut berasal dari klaster dugaan korupsi yang mana, Taufik menjelaskan bahwa uang tersebut telah bercampur.

“Untuk klasternya, ini sudah bercampur,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.

KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.

KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.

0 comments

    Leave a Reply