April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK: Sebagian Mantan Anggota DPRD Malang Tidak Mengakui Korupsi

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebagian mantan anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak mengakui menerima suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

"Penyidik masih terus mendalami terkait penerimaan uang oleh para tersangka. Sebagian tersangka telah mengakui sebagian lainnya masih tidak mengakui penerimaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah,  di Jakarta, Kamis , malam (13/9), seperti dilansir Antara .

Empat tersangka mantan anggota DPRD Malang yang diperiksa itu, yakni Afdhal Fauza, Een Ambarsari, Arief Hermanto, dan Mulyanto.

Sebelumnya, 22 anggota DPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (3/9) terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga.Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses sebanyak 21 tersangka.  Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).

Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

KPK menduga 41 mantan anggota DPRD Malang itu menerima total Rp700 juta untuk kasus suap dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.

 

0 comments

    Leave a Reply