KPK Resmi Umumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Suap Terkait Harun Masiku | IVoox Indonesia

May 5, 2025

KPK Resmi Umumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Suap Terkait Harun Masiku

penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK
Tangkapan layar konferensi pers penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang juga menyeret Harun Masiku (HM) pada Selasa (24/12/2024). IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan keterlibatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang juga menyeret Harun Masiku (HM). Hasto kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers Selasa (24/12/2024).

Setyo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, HK terbukti bersama-bersama HM memberikan suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

"Perbuatan saudara HK bersama-sama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelin (Mantan anggota Bawaslu)," katanya.

Sebelum melakukan upaya suap, HK kata Setyo sempat melakukan upaya-upaya untuk memenangkan HM sebagai anggota DPR RI. Termasuk dengan meminta Caleg terpilih mengundurkan diri dan digantikan dengan HM. Namun upaya-upaya itu tak membuahkan hasil sehingga akhirnya HK dan HM melakukan suap.

"Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk berusaha memenangkan HM melalui beberapa upaya-upaya," ujarnya.

"Oleh karenanya, upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, kemudian saudara Saiful Bahri, dan saudara DTI, melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani," katanya.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

0 comments

    Leave a Reply