KPK Resmi Tahan SYL sampai 1 November 2023

IVOOX.id - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) secara resmi , Jumat malam (13/10/2023) menahan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), beserta Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH), dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan MH selama 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).
Dalam perkembangan ini, KPK juga menetapkan Muhammad Hatta sebagai tersangka setelah pemeriksaan hari ini, dan keduanya dijatuhi penahanan selama 20 hari ke depan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK menyampaikan Keduanya akan ditahan di Rutan KPK mulai dari 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa perkara ini melibatkan dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dari tahun 2020 hingga 2023. Marwata mengatakan bahwa pemungutan uang ini diduga menjadi kebijakan pribadi dari Syahrul, yang melibatkan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
"SYL membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pemungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya," ucapnya.
Alex juga menambahkan bahwa Syahrul telah mengancam akan memutasi atau mengalihkan jabatan bagi ASN Kementan yang tidak memberikan upeti. Selain Syahrul dan Hatta, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, sebagai tersangka. Kasdi langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10), dan ia akan ditahan selama 20 hari hingga 30 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, SYL bersama dengan Kasdi dan Hatta diduga telah menerima uang sekitar Rp13,9 miliar, yang digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard. Mereka saat ini dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 comments