KPK Puas, Tak Akan Ajukan Banding Atas Vonis Setnov | IVoox Indonesia

April 29, 2025

KPK Puas, Tak Akan Ajukan Banding Atas Vonis Setnov

Gedung-KPK-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta - Vonis yang dijatuhkan manjelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Setya Novanto lebih dari dua pertiga tuntutan jaksa, karenanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak akan mengajukan banding.

Setya Novanto (Setnov) dinilai bersalah oleh hakim dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk berdatabase tunggal nasional secara elektronik (KTP-el).

"Berhubungan apakah KPK akan banding dari putusan yang ditetapkan oleh hakim pada kasus SN, KPK menerima putusan tersebut tidak akan melakukan banding karena kami memanggap itu sudah lebih dari dua per tiga," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4).

Dalam perkara korupsi KTP-el, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti USD7,3 juta atau setara Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat kasus terjadi dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan politisi Partai Golkar itu.

Menurut Syarif, apa yang telah disangkakan dalam dakwaan terhadap Novanto hampir seluruhnya diadopsi oleh Majelis Hakim dalam putusannya tersebut. "Sehingga, tidak alasan yang bisa kami pakai untuk banding. Kami menuntut 16 tahun dan diputus 15 tahun dan semua yang lain-lain itu dikabulkan oleh majelis hakim," ungkap Syarif.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa lembaganya sudah memutuskan menerima putusan itu karena akan fokus pada tahap lebih lanjut.

0 comments

    Leave a Reply