KPK Perpanjang Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Terkait Kasus Kuota Haji, Fuad Hasan Masyhur Tidak | IVoox Indonesia

21 Februari 2026

KPK Perpanjang Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Terkait Kasus Kuota Haji, Fuad Hasan Masyhur Tidak

Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK
Arsi foto - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2020-2024 sebagai saksi terkait kerugian keuangan negara pada kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc/pri. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri untuk dua tersangka kasus kuota haji, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. 

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (19/2/2026), dikutip dari Antara.

Budi mengatakan bahwa pencekalan kedua tersangka tersebut diberlakukan karena penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

"Betul, sampai 12 Agustus 2026," katanya.

Namun, KPK memutuskan tidak memperpanjang pencekalan ke luar negeri untuk pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

“Tidak,” ujar Budi.

Ketika ditanya pertimbangan KPK tidak memperpanjang pencekalan tersebut meskipun ada dugaan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, Budi menyampaikan hal tersebut berdasarkan kebutuhan penyidikan kasus kuota haji.

“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada 24 Februari 2026.

0 comments

    Leave a Reply