KPK Perpanjang Masa Penahanan 14 Orang Anggota DPRD Kota Malang | IVoox Indonesia

May 5, 2025

KPK Perpanjang Masa Penahanan 14 Orang Anggota DPRD Kota Malang

Gedung-KPK-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 14 anggota DPRD Kota Malang yang merupakan tersangka kasus dugaan suap uang ketok palu pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 14 orang tersangka anggota DPRD Malang selama 30 hari ke depan mulai dari 2-31 Desember 2018," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Rabu (28/11).

Adapun ke-14 anggota DPRD Kota Malang tersebut yakni Diana Yanti, Sugiarto, Hadi Susanto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Moh Fadli, Asia Iriani, Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Mulyanto, Suparno, dan Teguh Mulyono.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 44 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka karena mereka diduga menerima uang suap mulai sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018. Pemberian uang itu agar para anggota dewan terhormat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya, di antaranya agar mengesahkan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun 2015.

Penyidik mendapati fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka puluhan anggota DPRD Kota Malang itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, juga disangka melanggar Pasal 12 B Undang-UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK terakhir menetapkan 22 orang tersangka. Penetapan ini merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang sudah ada 44 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini.

0 comments

    Leave a Reply