KPK Periksa Sofyan Basir Untuk Bowo Sidik

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak gratifikasi Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Setelah Bupati Minahasa Selatan, kini penyidik memeriksa Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir.
"Sofyan Basir mantan direktur utama PLN akan diperiksa sebagai saksi" Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2019).
Febri masih menutup materi yang akan digali dalam pemeriksaan Sofyan. Namun, ia memastikan KPK tengah mendalami penerimaan tersangka Bowo Sidik Pangarso yang mencapai Rp 8 miliar.
Sebelumnya pernah mencuat dugaan pemberian gratifikasi ke Bowo dari BUMN. Namun masih belum jelas BUMN mana yang dimaksud. Febri enggan menjawab kalau penerimaan BUMN berkaitan dengan PLN. Ia menyatakan materi pemeriksaan baru disampaikan setelah Sofyan diperiksa.
Kemarin, KPK mendalami peran Bowo dalam kepengurusan anggaran daerah adalah proses pengurusan Revitalisasi pasar di Minahasa Selatan di 4 pasar pada tahun 2017 dan 2018.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Pangarso, Indung selaku orang kepercayaan Bowo, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka, Kamis (28/3/2019).
Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp 221 juta dan USD 85,130 dari Asty.

0 comments