KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Jabar Terkait Korupsi di Pemkab Indramayau | IVoox Indonesia

April 30, 2025

KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Jabar Terkait Korupsi di Pemkab Indramayau

plt jubir kpk
Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)

IVOOX.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Siti Aisyah diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS).

"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka ABS, tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 atas nama Siti Aisyah Tuti Handayani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/7).

Pemeriksaan Siti Aisyah dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. KPK juga telah menetapkan Siti Aisyah sebagai tersangka, namun penyidik memanggilnya sebagai saksi.

KPK telah menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

0 comments

    Leave a Reply