KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Dalami Soal Jasa Pengamanan | IVoox Indonesia

13 Maret 2026

KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Dalami Soal Jasa Pengamanan

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (kanan) setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal jasa pengamanan saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026. Pemeriksaan tersebut terkait kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP (Alamjaya Barapratama) ​​​sebagai jasa pengamanan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Budi mengatakan saksi lainnya, yakni Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010-2022 Abdi Khalik Ginting, belum dapat memenuhi panggilan KPK.

"Saksi menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan lain yang teragendakan sebelumnya," katanya.

Selepas pemeriksaan, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JP) meminta para jurnalis di Gedung Merah Putih KPK untuk bertanya pada KPK mengenai materi pemeriksaannya.

“Tanya penyidik dong. Kok tanya sama saya?” ujar Japto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026), dikutip dari Antara.

Ketika dikonfirmasi kembali, Japto menegaskan kepada para jurnalis yang menunggunya untuk tidak bertanya kepada dirinya.

“Jangan tanya sama saya dong,” katanya.

Mendengar jawaban tersebut, para jurnalis kembali bertanya kepada Japto. Namun, dia balik bertanya.

“Anda dari mana? Dari media apa?” tanyanya.

Dia kemudian kembali bertanya kepada para jurnalis untuk memastikan jenis medianya.

“Bukan yang tukang ayak-ayak, goreng-goreng kan?” tanya dia kembali.

Ia melanjutkan, “Sekarang kan banyak yang goreng-goreng. Berita apa pun ditulis.”

Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

KPK pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat (AS) terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi baru bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

0 comments

    Leave a Reply