KPK Percepat Penataan Ruang Laut Kian untuk Cegah Konflik | IVoox Indonesia

4 Maret 2026

KPK Percepat Penataan Ruang Laut Kian untuk Cegah Konflik

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana 
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana dalam konferensi pers Capaian Kinerja KKP 2025 di Jakarta, Selasa (23/12/2025). IVOOX.ID/doc KKP

IVOOX.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya mengakhiri persoalan tumpang tindih pemanfaatan ruang laut yang selama ini kerap memicu konflik sekaligus menghambat investasi.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana menegaskan, kawasan strategis nasional merupakan wilayah prioritas yang memiliki dampak luas bagi kepentingan nasional. Dampak tersebut tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga lingkungan, sosial, hingga pertahanan dan keamanan negara. Karena itu, penataan ruang laut di kawasan ini dinilai tidak bisa lagi ditunda.

“KSN diprioritaskan karena pengaruh strategisnya berskala nasional, baik dari sisi ekonomi, lingkungan, sosial, maupun pertahanan dan keamanan,” ujar Kartika dalam konferensi pers Capaian Kinerja KKP 2025 di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Hingga 2025, pemerintah telah menetapkan sejumlah kawasan strategis nasional melalui peraturan presiden, di antaranya Kedungsepur, Ibu Kota Nusantara (IKN), Gerbangkertasusila, Raja Ampat, dan Banjarbakula. Penetapan tersebut dipandang sebagai sinyal kuat kehadiran negara dalam memberikan kepastian arah pemanfaatan ruang laut lintas sektor.

Di saat yang sama, KKP masih mengintegrasikan sejumlah kawasan strategis lainnya seperti Jabodetabek-Punjur, Selat Sunda, Seram, serta kawasan perbatasan negara di Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur. Proses integrasi dilakukan secara bertahap melalui harmonisasi lintas kementerian dan lembaga sebelum diformalkan dalam regulasi.

Menurut Kartika, zonasi KSN menjadi instrumen penting untuk menekan konflik pemanfaatan ruang laut yang selama ini kerap terjadi.

“Dengan adanya penataan ruang laut, konflik atau tumpang tindih itu akan kita kurangi dan bahkan kita hilangkan,” katanya.

Sepanjang 2025, KKP juga menindaklanjuti proses zonasi di sejumlah kawasan strategis, seperti Mamminasata, Batam Bintan Karimun, Taman Nasional Ujung Kulon, dan Teluk Bintuni. Kawasan-kawasan tersebut dinilai memiliki tekanan pemanfaatan yang tinggi sekaligus menyimpan potensi ekonomi dan ekologi yang besar.

Capaian penataan ruang laut pun tercatat melampaui target. Penataan ruang laut kewenangan pemerintah pusat mencapai 122,23 persen dari target, sementara zonasi pesisir kewenangan pemerintah daerah terealisasi penuh atau 100 persen. Selain itu, sepanjang 2025 KKP menerbitkan 773 persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), setara 128,83 persen dari target, dengan kontribusi penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp775,6 miliar.

Kartika menegaskan pentingnya integrasi tata ruang darat dan laut agar pembangunan kawasan strategis tidak mengorbankan keberlanjutan ekosistem. Hingga akhir 2025, sebanyak 25 provinsi telah memiliki peraturan daerah RTRW yang terintegrasi dengan ruang laut, sementara 11 provinsi masih dalam proses integrasi.

0 comments

    Leave a Reply