May 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK: Penyelidikan Korupsi Bank Century Alami Kemajuan

IVOOX.id, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan penyelidikan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sudah ada kemajuan.

"Sebentar, kita ada kemajuan lah. Nanti kita lihat, nanti kita umumkan," kata Saut di KPK, Jakarta, Senin (26/11).

Sedangkan saat dikonfirmasi apakah pengumuman nanti merupakan penetapan tersangka, Saut tidak menampik. Namun penetapan status tersebut harus melalui mekanisme yang ada.

"Nanti kita tunggu dulu. Nanti kita umumkan. Belum, belum ada ekspos. [akan dipanggil lagi pihak-pihak terkait?] Sampai hari ini saya belum ada laporan, tapi yang jelas ada kemajuanlah. Kita tunggu saja," ucapnya.

Tim penyelidik sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak di antaranya mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI), Budi Mulya. Tim penyelidik meminta keterangan yang bersangkutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (15/11).

Tim penyelidik KPK meminta keterangan Budi Mulya di Lapas Sukamiskin, Bandung, karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas tersebut. Dia divonis 15 tahun hukuman penjara dalam kasus "penyelamatan" Bank Century ini.

KPK yang sedang melakukan penyelidikan baru kasus korupsi Bank Century, telah meminta keterangan dari sejumlah pihak di antaranya Boediono, mantan Gubernur BI yang kemudian menjadi wapres era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kemudian mantan Deputi Gubernur BI, Hartadi Agus Sarwono; mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom; dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Namun Febri enggan menyampaikan materi pemeriksaan karena perkaranya masih ditahap penyelidikan.

"Kalau apa yang didalami tentu saya tidak bisa jawab ya karena proses ini masih penyelidikan. Tetapi memang sampai hari ini ada sekitar 23 orang yang kami mintakan keterangan dalam proses penyelidikan," katanya.

Dalam putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach), ada pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyelidikan ini demi meminta pertanggungjawaban hukum terhadap nama-nama yang diduga terlibat tersebut.

"Tetapi KPK tetap harus berhati-hati untuk melakukan proses itu, sekarang masih di tahap penyelidikan dan materi penyelidikannya belum bisa kami sampaikan," katanya.

KPK sedang melakukan penyelidikan baru kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik setelah kasus ini mangkrak cukup lama pascaputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Budi Mulya, mantan Deputi IV Moneter dan Devisa Bank Indonesia (BI).

Dalam kasus ini, ada beberapa nama yang diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan dalih penyelamatan Bank Century tersebut.

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak kasasi Budi Mulya atas perkara korupsi FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. MA menjatuhkan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan kepada Budi Mulya.

"Bersama-sama" atau penyertaan dalam vonis Budi Mulya merupakan kata-kata ampuh bagi KPK untuk menyeret Boediono Cs menjadi pesakitan dalam kasus korupsi pemberian FPJP dan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini.

Pasalnya, dalam vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan yang diketok majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menegaskan, bahwa Budi Mulya tidak sendirian melakukan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Putusan hakim Pasal 55 KUHP terbukti dan seluruh orang yang jadi DGBI [Dewan Gubernur Bank Indonesia] terlibat," tandas Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK di Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Terbuktinya Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tersebut menjadikan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah (meninggal dunia) selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S Budi Rochadi (sudah meninggal dunia) selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, dan Robert Tantular, diduga kuat terlibat kasus ini.

Selain itu, vonis ini juga memasukkan nama lainnya dalam korupsi Bank Century, yang diduga bersama-sama Budi Mulya melakukan perbuatan melawan yakni Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Kemudian, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI, Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

0 comments

    Leave a Reply