KPK Paparkan Capaian Kinerja 2020-2024: Terima 21 Ribu Aduan dan Selamatkan Keuangan Daerah Hingga Rp 454,68 Triliun | IVoox Indonesia

April 29, 2025

KPK Paparkan Capaian Kinerja 2020-2024: Terima 21 Ribu Aduan dan Selamatkan Keuangan Daerah Hingga Rp 454,68 Triliun

Empat pimpinan KPK periode 2019-2024
Empat pimpinan KPK periode 2019-2024 dalam dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan capaian kinerja selama periode kepemimpinan komisioner jilid V dari 2020 hingga 2024. Dalam lima tahun terakhir, KPK menerima puluhan ribu pengaduan terkait dugaan korupsi dari masyarakat.  

"Penanganan perkara di KPK salah satunya bermula dari pengaduan masyarakat. Selama 2020-2024, KPK menerima pengaduan sebanyak 21.189," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). 

Dari total aduan tersebut, sebanyak 16.821 laporan telah diverifikasi, sementara 9.603 laporan lainnya diarsipkan. Alex menyebut tingginya angka pengaduan menunjukkan harapan besar masyarakat terhadap peran KPK dalam memberantas korupsi. 

"Rata-rata jumlah laporan per tahun mencapai 4.000, dengan puncaknya terjadi pada 2022 sebanyak 4.427 aduan," ujarnya. 

Berdasarkan wilayah, DKI Jakarta menjadi daerah dengan jumlah pengaduan tertinggi, yakni 2.414 laporan. Menyusul Jawa Barat dengan 1.775 aduan dan Jawa Timur sebanyak 1.484 laporan. 

"KPK menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Partisipasi publik sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alex. 

Sementara itu, dalam pemaparan yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa selama periode 2020-2024, KPK berhasil menyelamatkan keuangan daerah hingga Rp 454,68 triliun. 

Tanak merinci keberhasilan tersebut berasal dari berbagai upaya penertiban dan optimalisasi aset serta pajak daerah. Di antaranya adalah sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 199,99 triliun, penertiban Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah senilai Rp 105,57 triliun, penertiban prasarana, sarana, dan utilitas umum sebesar Rp124,01 triliun, serta penagihan tunggakan pajak daerah sebesar Rp 25,2 triliun. 

"Keberhasilan ini didapatkan dari penertiban dan penyelamatan aset milik daerah serta upaya penagihan tunggakan pajak," ujar Tanak dalam kesempatan yang sama. 

Pada 2024, KPK mencatat penyelamatan keuangan daerah mencapai Rp 24,33 triliun. Upaya tersebut menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk terus melindungi keuangan negara dari kebocoran akibat tindak pidana korupsi.  

0 comments

    Leave a Reply